![]() |
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tengah melakukan langkah strategis dalam merancang formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2026. Langkah awal dimulai dengan memetakan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja di masing-masing satuan kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyatakan bahwa pemetaan ini penting agar usulan formasi yang diajukan ke pemerintah pusat benar-benar sesuai kebutuhan riil.
“Kami ingin pastikan setiap usulan formasi berasal dari analisis beban kerja yang valid, bukan sekadar untuk menampung tenaga non-ASN,” jelas Kamaruddin saat kegiatan penyusunan kebutuhan PPPK di Sampit, Selasa (18/6/2025).
Pendataan Dimulai: Fokus pada Kebutuhan Nyata dan Formasi Efisien
Sejak 16 Juni 2025, BKPSDM telah mengundang seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun rincian formasi PPPK paruh waktu. Kegiatan ini juga dibarengi dengan penataan pengelolaan dana iuran Korpri.
Pendataan ini dilakukan agar pemerintah daerah memiliki data akurat terkait jumlah kebutuhan pegawai sesuai beban kerja, jenis jabatan yang diperlukan, formasi yang akan diusulkan ke KemenPAN-RB. Tahapan penting ini menjadi dasar sebelum pengajuan formasi resmi dilakukan ke pemerintah pusat.
Ribuan Tenaga Kontrak Masih Aktif, Nasibnya Ditentukan Lewat Pendataan
Saat ini, Pemkab Kotim memiliki sekitar 2.000 tenaga non-ASN, yang merupakan tenaga kontrak daerah. Sebagian besar dari mereka belum mengikuti atau belum lulus dalam seleksi PPPK sebelumnya karena ketidaksesuaian formasi dengan latar belakang pendidikan.
Menurut Kamaruddin, hanya pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pusat data nasional yang bisa diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Masa kerja tenaga kontrak ini akan berakhir pada 31 Juli 2025. Pemerintah daerah berencana melakukan evaluasi untuk menilai kelayakan perpanjangan kontrak sebelum waktu tersebut berakhir.
Gaji Minimal Setara Tenaga Kontrak, Bisa Lebih Jika Anggaran Mencukupi
Gaji PPPK paruh waktu nantinya minimal akan setara dengan gaji tenaga kontrak saat ini. Jika keuangan daerah memungkinkan, nominal gaji dapat disesuaikan lebih tinggi sesuai kemampuan fiskal daerah.
Jika pegawai sudah menjadi PPPK penuh, maka gaji dan hak-haknya akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, termasuk tunjangan dan jaminan lainnya.
Harapan Pemerintah: Formasi Realistis dan Tidak Sekadar Mengakomodasi
Kamaruddin menegaskan agar setiap OPD tidak asal mengusulkan formasi tanpa dasar kebutuhan nyata. Usulan harus berdasarkan analisis menyeluruh terhadap beban kerja.
“Jangan sampai formasi dibuat hanya karena ingin menampung pegawai kontrak yang sudah ada. Kita harus berpikir efisien dan akurat,” tegasnya.
Ke Depan, Sistem Tenaga Kerja ASN Akan Lebih Terstruktur
Kamaruddin menambahkan bahwa ke depan tidak akan ada lagi istilah tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Sistem ASN akan dibagi menjadi tiga kategori:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK Penuh Waktu
- PPPK Paruh Waktu
Jika masih ada kebutuhan tenaga kerja tambahan, maka opsi rekrutmen tenaga akan dilakukan melalui sistem outsourcing, sesuai regulasi yang berlaku.
Kesimpulan:
-
Kotim siapkan usulan PPPK paruh waktu berbasis data valid
-
Fokus pada efisiensi dan kebutuhan nyata di masing-masing OPD
-
Non-ASN harus sudah terdaftar di pusat data untuk bisa diusulkan
-
Tidak ada lagi istilah honorer atau tenaga kontrak pada 2026
-
Sistem ASN akan lebih terstruktur dan berbasis merit. (*)