SATUHABAR.COM, KALTENG - Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus mematangkan proses pembebasan lahan guna mendukung pengembangan Bandara Haji Asan Sampit. Tahapan ini kini telah memasuki fase akhir setelah sebagian besar pemilik lahan menyepakati nilai ganti rugi yang ditawarkan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan (DCKTRP) Kotim, Rafiq Riswandi, menjelaskan bahwa proses negosiasi telah dilakukan bersama Tim Appraisal dan para pemilik lahan. Hasilnya, mayoritas warga telah menyetujui nilai kompensasi yang disampaikan secara resmi.
“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik tanah sudah sepakat dengan nilai yang ditetapkan oleh Tim Appraisal. Kami tinggal melanjutkan ke proses berikutnya,” jelas Rafiq, Senin (1/7/2025).
Validasi Dokumen Sebelum Pembayaran
Sesuai prosedur, tahap selanjutnya adalah verifikasi dokumen kepemilikan oleh Kantor ATR/BPN Kotim. Setelah dinyatakan sah, dana pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening Bank Kalteng milik masing-masing pemilik lahan.
Tidak ada pembayaran tunai dalam proses ini. Semua transaksi dilakukan melalui sistem transfer bank untuk menjamin transparansi dan keamanan.
Total Anggaran Capai Rp4 Miliar
Rafiq mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk pembebasan lahan kali ini. Dana tersebut diperkirakan mencukupi untuk menebus 14 bidang lahan seluas total 1,78 hektare, yang dimiliki oleh tujuh orang.
Namun, hingga saat ini, 10 bidang tanah milik lima pemilik telah dinyatakan siap dibayar. Sementara empat bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Terkendala Harga dan Sengketa
Sebagian pemilik lahan belum menyepakati nilai ganti rugi karena menginginkan harga hingga Rp450 ribu per meter persegi. Selain itu, terdapat beberapa bidang tanah yang masih dalam sengketa kepemilikan antara dua pihak.
“Lahan yang bermasalah ini akan kami limpahkan ke pengadilan sesuai aturan dalam Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021. Nantinya akan dilakukan proses konsinyasi, dan dana akan dititipkan ke pengadilan,” ungkap Rafiq.
Proyek Tetap Jalan Meski Belum Semua Lahan Dibebaskan
Menariknya, walau empat bidang lahan belum dibebaskan, Pemkab memastikan bahwa rencana pembangunan gedung PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) tetap berjalan.
Luas lahan yang sudah disepakati, yakni sekitar 1 hektare, dinilai cukup untuk merealisasikan pembangunan gedung tersebut.
Kesimpulan:
Total lahan dibutuhkan: 1,78 hektare (14 bidang)
Sudah disetujui pemilik: 10 bidang (1 hektare)
Anggaran tersedia: ±Rp4 miliar
Sisa masalah: 4 bidang belum sepakat/bersengketa
Rencana: Proyek tetap lanjut, proses hukum dilakukan untuk bidang yang bermasalah (*)
(rul/satuhabar)