SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, S.E., mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan aktivitas pengerukan tanah di sekitar Jembatan Sanggrahan, yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya longsor dan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Instruksi itu disampaikan Bupati saat meninjau langsung lokasi bencana banjir dan tanah longsor, Sabtu (4/10/2025), di sejumlah titik terdampak di Kota Puruk Cahu dan sekitarnya.
Heriyus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir kegiatan yang dapat memperparah kerusakan lingkungan atau membahayakan keselamatan warga. Ia memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Satpol PP dan Damkar Murung Raya untuk segera melakukan penegakan hukum dan penghentian kegiatan di lapangan.
“Saya minta segera diberhentikan semua aktivitas pengerukan tanah di sekitar jembatan Sanggrahan. DLH dan Satpol PP harus menindak tegas dan memberikan teguran tertulis kepada pihak yang melanggar,” tegas Bupati Heriyus saat di lokasi.
Kasatpol PP dan Damkar Mura, Rudie Roy, S.S.T.P., memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut.
“Sesuai arahan Bupati, kami akan segera menghentikan aktivitas di lokasi dan berkoordinasi dengan unsur Tripika Murung untuk langkah penegakan di lapangan,” ujarnya.
Selain di Jembatan Sanggrahan, Bupati juga meninjau lima titik terdampak bencana, antara lain Taman Makam Pahlawan Puruk Cahu, Jembatan arah Tino Talih, Jalan Pelita Mayong arah Datah Parang, serta Simpang Pulou Basan. Seluruh titik mengalami kerusakan akibat curah hujan ekstrem yang menyebabkan banjir dan longsor.
Heriyus juga menginstruksikan seluruh Camat dan Kepala Desa di wilayah terdampak untuk turun langsung membantu warga dan memastikan penanganan cepat di lapangan.
“Saya minta semua unsur pemerintah daerah tanggap dan hadir di tengah masyarakat. Jangan menunggu laporan, tapi segera bertindak membantu warga terdampak,” tegasnya lagi.
Instruksi Bupati tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menegakkan disiplin tata kelola lingkungan sekaligus memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. (*)
(rul/satuhabar)