M. Ramadhana Rahman Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kotim Masa Jabatan 2024–2029

Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kotim Periode 2024 - 2029, Senin, (6/10/25)

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan peresmian pengangkatan anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (6/10/2025).

Dalam agenda tersebut, Muhammad Ramadhana Rahman, S.H., resmi diambil sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kotim. Ia menggantikan posisi Ahyar Umar yang sebelumnya tidak dapat dilantik pada Agustus 2024 karena terjerat kasus hukum. Pelantikan ini berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/384/2025 tentang perubahan SK Nomor 188.44/300/2024 mengenai peresmian Anggota DPRD Kotim periode 2024–2029.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kotim, dipimpin Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Ia menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar Ramadhana dapat segera menyesuaikan diri dan memperkuat soliditas lembaga dewan.

“Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotim, kami menyambut saudara dengan penuh optimisme. Semoga dapat memperkokoh komitmen kita bersama dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Kotim,” ucapnya.

Ramadhana merupakan kader muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kotim. Pada Pemilihan Legislatif 2024 lalu.

Bupati Kotim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi sekaligus pesan moral kepada anggota dewan yang baru dilantik.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, saya mengucapkan selamat kepada saudara Muhammad Ramadhana Rahman, S.H. Semoga pelantikan ini menjadi awal pengabdian yang penuh tanggung jawab dan tulus demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Karena itu, kolaborasi eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat.

Dengan peresmian ini, kursi Fraksi PDIP di DPRD Kotim kembali terisi penuh setelah mengalami kekosongan lebih dari satu tahun, sehingga diharapkan roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal. (*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama