Pemkab Murung Raya Percepat Penegasan Batas Desa di Kecamatan Laung Tuhup

Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup, Kamis (13/11/2025).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya terus mempercepat proses penetapan dan penegasan tata batas desa sebagai upaya memperkuat administrasi pemerintahan dan mendukung pembangunan wilayah yang tertib dan berkeadilan.

Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup, Kamis (13/11/2025).

Rakor dibuka secara resmi oleh Bupati Murung Raya Heriyus yang diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Setda Mura, Simon Loteh, serta dihadiri unsur Tripika Kecamatan Laung Tuhup, Plt Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Laung Tuhup, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Simon menegaskan bahwa percepatan penetapan tata batas desa merupakan langkah strategis dalam memastikan kejelasan wilayah administrasi pemerintahan di tingkat paling bawah.

“Penegasan batas desa ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan sumber daya di desa. Namun perlu ditegaskan, penetapan batas administrasi tidak menghapus hak kepemilikan pribadi atas tanah,” ujar Simon.

Ia juga menyoroti pentingnya validasi data batas wilayah desa yang akurat dan terukur. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu dasar penting dalam mendukung rencana pemekaran Kecamatan Puruk Bondang yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Pemkab Murung Raya.

“Kepastian batas wilayah akan mempermudah proses pemekaran dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Maka, seluruh pihak perlu berkolaborasi untuk menyelesaikan ini dengan cepat dan tepat,” tambahnya.

Simon menekankan bahwa keberhasilan penegasan batas desa bergantung pada komitmen seluruh unsur pemerintahan desa, kecamatan, dan perangkat daerah. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar proses administrasi batas wilayah dapat tuntas sesuai target waktu dan aturan yang berlaku. (*)

(rul/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama