Polres Kotim Sita Senjata Tajam dan Senapan Angin di Lahan Perkebunan Sawit PT MAP

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari area perkebunan kelapa sawit milik PT Mulia Agro Permai (MAP) yang berada dalam kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

SATUHABAR.COM, KALTENG - Sampit - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari area perkebunan kelapa sawit milik PT Mulia Agro Permai (MAP) yang berada dalam kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Kegiatan penegakan hukum ini berlangsung Kamis (6/11/2025) setelah tim penyidik mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit. Penyitaan dilakukan di beberapa pondok yang dihuni warga berinisial EP dan R, yang diketahui berdiri di dalam area perkebunan milik perusahaan.

Dari hasil penyisiran di empat titik lokasi, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa pondok kayu, alat masak, hasil panen sawit, serta perlengkapan tempat tinggal. Namun yang paling mencolok, di salah satu pondok milik EP ditemukan senjata tajam dan dua pucuk senapan angin.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 6 bilah parang
  • 1 buah kapak
  • 1 unit senapan angin PCP merk Shamp Tiger
  • 1 unit senapan angin PCP merk Tiger 177

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan tindak pidana di wilayah perkebunan.

“Kami memperoleh izin resmi untuk melakukan penyitaan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami temukan sejumlah senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan,” ujar Iyudi, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, tindakan ini juga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu di area perkebunan PT MAP.

“Langkah ini bagian dari upaya hukum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah perkebunan. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan lahan atau mengganggu keamanan,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang bermukim di pondok-pondok di sekitar area perusahaan. Namun, imbauan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi, bahkan dalam beberapa bulan terakhir tercatat adanya peningkatan kasus pencurian tandan buah segar di area perkebunan tersebut.

Iyudi menambahkan, sepanjang tahun 2025, Polres Kotim telah menangani lebih dari selusin kasus pencurian sawit di kawasan PT Mulia Agro Permai, dengan 13 orang tersangka yang sudah diamankan.

“Setelah penyitaan, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya dan menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik aktivitas ilegal di lahan perusahaan,” ujarnya.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis, namun tetap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang mengganggu keamanan wilayah.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban di kawasan perkebunan agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Setiap tindakan kami berdasarkan hukum dan demi ketenangan masyarakat,” pungkas Iyudi. (*)

(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama