Kasus ODGJ di Murung Raya Capai Ratusan Orang, RSUD Puruk Cahu Belum Miliki Poli Jiwa

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dr. Jenny Yosepha S saat diambil gambar usai diwawancarai awak media diruangannya, Kamis (22/1/2026)

SATUHABAR.COM, KALTENG - PURUK CAHU – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Kabupaten Murung Raya di Kota Puruk Cahu hingga saat ini masih belum memiliki layanan Poli Klinik Kesehatan Jiwa (Poli Jiwa). Padahal, layanan tersebut dinilai penting untuk memberikan penanganan medis bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan mental.

Poliklinik kesehatan jiwa merupakan layanan medis yang biasanya tersedia di rumah sakit atau puskesmas untuk memberikan diagnosis, perawatan, serta pengobatan terhadap berbagai gangguan mental seperti depresi, kecemasan hingga skizofrenia. Penanganannya dilakukan oleh tenaga profesional seperti psikiater, psikolog atau dokter spesialis kejiwaan melalui konsultasi, terapi obat, psikoterapi, serta edukasi kesehatan mental bagi pasien dan keluarga.

Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P), dr. Jenny Yosepha S, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya mengusulkan keberadaan dokter spesialis jiwa untuk bertugas di Murung Raya.

Namun demikian, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala utama hingga saat ini layanan tersebut belum dapat tersedia.

“Dalam beberapa tahun ini kami sudah mengusulkan dokter jiwa untuk Murung Raya. Namun memang kendalanya karena jumlah dokter spesialis jiwa masih sangat terbatas. Di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei saja hanya ada tiga dokter jiwa, sementara jarak Murung Raya cukup jauh sehingga banyak yang belum bersedia ditempatkan di sini,” ujar dr. Jenny saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).

Sementara itu, berdasarkan data dari Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Murung Raya, jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kabupaten Murung Raya tercatat cukup tinggi.

Sepanjang tahun 2025, terdapat sekitar 400 warga Murung Raya yang mengalami gangguan kejiwaan. Meski demikian, tidak seluruhnya mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Tengah, karena berbagai keterbatasan akses maupun faktor lainnya.

dr. Jenny menjelaskan bahwa gangguan kesehatan mental dapat dipicu oleh berbagai faktor, salah satunya adalah penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).

NAPZA merupakan zat atau bahan, baik alami maupun sintetis, yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia—baik diminum, dihisap, maupun disuntikkan—dapat memengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologis seseorang serta menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologis.

Dengan meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental di daerah, keberadaan layanan poli jiwa di rumah sakit daerah dinilai sangat diperlukan guna memberikan penanganan yang lebih cepat dan komprehensif bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)


(rul/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama