NIPD Perangkat Desa Jadi Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Anggota DPRD Murung Raya, H. Barlin


SATUHABAR.COM, KALTENG - PURUK CAHU – Upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam memperkuat administrasi pemerintahan desa melalui penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) mendapat apresiasi dari kalangan legislatif. DPRD Murung Raya menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme aparatur desa sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Anggota DPRD Murung Raya, H. Barlin, mengatakan pemberian Nomor Induk Perangkat Desa merupakan bentuk penataan administrasi yang selama ini dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, terukur, dan akuntabel.

Menurutnya, keberadaan identitas resmi bagi perangkat desa akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap kinerja aparatur desa di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.

“Pemberian NIPD ini merupakan langkah positif yang patut didukung. Dengan adanya identitas resmi bagi perangkat desa, maka sistem administrasi pemerintahan desa menjadi lebih jelas dan terdata dengan baik,” kata H. Barlin, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, kualitas sumber daya manusia dan sistem administrasi di tingkat desa harus terus diperkuat agar mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Menurut Barlin, penataan administrasi yang baik akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan desa, hingga pengelolaan program-program pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Ketika perangkat desa memiliki data dan status administrasi yang jelas, tentu akan mempermudah koordinasi, meningkatkan disiplin kerja, serta memperkuat akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.

Politisi yang dikenal aktif memperjuangkan pembangunan desa tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa seiring diterapkannya sistem administrasi yang semakin modern. Ia berharap penerbitan NIPD tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga diikuti dengan pelatihan dan pembinaan berkelanjutan.

“Perangkat desa harus terus diberikan pendampingan agar mampu beradaptasi dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin berkembang. Administrasi yang tertib harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusianya,” tambahnya.

Selain itu, H. Barlin menilai keberadaan NIPD dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan profesional. Dengan sistem pendataan yang lebih terintegrasi, berbagai program pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

DPRD Murung Raya, lanjutnya, akan terus mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pemerintahan desa, mengingat desa memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah secara keseluruhan.

“Kami berharap langkah ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Murung Raya. Jika pemerintahan desa semakin kuat, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal dan pembangunan desa juga akan berjalan lebih cepat,” tandasnya.

Melalui penerapan Nomor Induk Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dinilai telah mengambil langkah strategis dalam membangun sistem pemerintahan desa yang modern, profesional, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan. (*)


(faidh/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama