SATUHABAR.COM, KALSEL - BANJARMASIN – Misteri kasus penganiayaan berat berdarah yang menewaskan Muhammad Harisman akhirnya mulai terang benderang. Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi reka ulang adegan pembunuhan yang melibatkan tersangka berinisial MH di depan Gang Gembira, Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, Jumat (30/7/2026).
Penyidik menghadirkan tersangka untuk memperagakan sebanyak 18 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Reka ulang turut disaksikan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Banjarmasin serta tim kuasa hukum dari LBH ULM.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, menyampaikan bahwa adegan penyerangan mematikan menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut terangkum pada sekuens pertengahan rekonstruksi.
"Hari ini kita sudah melakukan reka ulang pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Jadi keseluruhan ada 18 adegan, tapi kalau aksi pembunuhannya dari adegan ke 10 sampai 13," kata AKP Joko Sulistiyo Sriyono di lokasi.
Aksi pembunuhan ini dipicu oleh pertikaian perselisihan yang gagal didamaikan. Awalnya, korban beserta lima rekannya mendatangi kediaman MH dengan niat menyelesaikan masalah antara pelaku dan salah satu temannya. Namun, kedatangan rombongan korban justru diabaikan oleh MH hingga membuat mereka memilih pulang.
Perselisihan memuncak saat pelaku tiba-tiba mengirimkan pesan singkat via aplikasi WhatsApp kepada korban. MH menantang korban untuk berduel adu fisik secara terbuka di lokasi kejadian.
"MH ini mengajak korban untuk satu lawan satu di depan Gang Gembira itu," ungkap Joko.
Pelaku yang sudah bersiaga di sebuah warung dekat lokasi langsung diserang oleh korban yang datang membawa senjata tajam. Duel sengit pun tak terelakkan hingga kedua belah pihak sama-sama menderita luka sabetan celurit.
"Jadi korban itu berteriak 'mati nyawa' sambil mengayunkan sajam ke tangan pelaku, sehingga mengalami luka sobek dan patah di tangan sebelah kiri. Karena pelaku ini juga membawa sajam, jadi dibalas olehnya sehingga mengalami robek di bagian pinggang atas," jelas Joko merincikan adegan penyerangan.
Usai perkelahian berdarah tersebut, korban yang terluka parah melarikan diri sebelum akhirnya ambruk telentang di depan rumahnya sendiri. Warga setempat sempat mengevakuasi korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Pelaku MH yang sempat melarikan diri ke dalam Gang Gembira berhasil diringkus tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan. Dari hasil reka ulang, polisi memastikan aksi penyerangan ini memenuhi unsur tindak pidana berencana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 458 ayat (1), serta Pasal 468 dan 469 dengan ancaman hukuman berat. (*)
Sumber: Borneotrend
