Dipicu Miras dan Perselisihan Saat Joget, Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan di Mentaya Hulu

Barang bukti yang digunakan dalam kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan di Kecamatan Mentaya Hulu diperlihatkan kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Kotawaringin Timur, Senin (6/7/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi usai pesta hiburan rakyat di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua pria berinisial MA (19) dan SH (23) sebagai tersangka.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Kotim, Senin (6/7/2026). Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar mengatakan, peristiwa itu mengakibatkan seorang pemuda berinisial IR (18) meninggal dunia, sementara seorang korban lainnya mengalami luka tusuk.

Wakapolres menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap peristiwa berdarah tersebut dipicu pengaruh minuman keras yang kemudian memicu perselisihan saat pesta hiburan rakyat.

“Motifnya karena pengaruh minuman keras, kemudian ada sentuhan fisik yang menimbulkan ketersinggungan satu sama lain saat berjoget. Itulah pemicu pertamanya,” ujar Wakapolres.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Yulianus Nenson RT 017 RW 005, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.

Sebelum kejadian, kedua tersangka diketahui mengonsumsi minuman keras jenis wiski dan arak. Keduanya kemudian menghadiri pesta hiburan rakyat dan kembali mengonsumsi minuman keras bersama seorang rekannya hingga berada dalam kondisi mabuk.

Saat berjoget di depan panggung, SH tidak sengaja bersenggolan dengan TR, TL, dan IR. Perselisihan yang awalnya dipicu ketersinggungan itu berlanjut setelah acara selesai ketika SH dicegat dan diduga dikeroyok saat hendak menuju parkiran.

Melihat rekannya diserang, MA mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan di saku jaketnya dan melakukan penikaman terhadap IR. Pisau tersebut kemudian dicabut oleh SH dan kembali digunakan untuk menyerang korban lainnya sebelum kedua tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian.

Usai menerima laporan masyarakat, personel Polsek Mentaya Hulu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di kediaman masing-masing. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kumpang kayu, pakaian para tersangka, dan satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan menuju lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama