Ditagih Utang Rp300 Ribu, Dua Pria di Banjarmasin Gelap Mata hingga Tewaskan Satu Korban

Pelaku penganiayaan berdarah yang menewaskan satu orang pria dan satu mengalami luka-luka di Jalan Sutoyo S tepatnya di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Selasa (30/06/2026) malam, berhasil ditangkap polisi. (Dok. Aam/Borneotrend.com)



SATUHABAR.COM, KALSEL - BANJARMASIN – Kasus penganiayaan berdarah yang terjadi di kawasan Gang Kita, Jalan Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (30/6/2026) malam, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polresta Banjarmasin. Dua pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut diamankan hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka akibat serangan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Wicaksono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AG dan IW telah diamankan kurang dari tiga jam setelah aksi penganiayaan terjadi.

Menurutnya, AG terlebih dahulu ditangkap di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Sementara IW kemudian mendatangi kantor polisi dan menyerahkan diri.

“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, salah satu pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Sedangkan pelaku lainnya datang menyerahkan diri kepada petugas,” ujar Kompol Eru.

Dari hasil pemeriksaan sementara, insiden tersebut dipicu persoalan utang piutang yang nilainya relatif kecil. Kedua korban diketahui mendatangi rumah salah satu pelaku untuk menagih uang pinjaman sebesar Rp300 ribu.

Namun penagihan tersebut justru memicu emosi pelaku. Diduga merasa tersinggung dan malu karena persoalan utang diketahui oleh warga sekitar, kedua pelaku kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Dalam kejadian itu, korban Ariyadi mengalami sejumlah luka bacok di bagian tangan dan kaki sebelum berhasil menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.

Nasib berbeda dialami Busiri. Korban tidak sempat melarikan diri setelah diduga ditahan oleh salah satu pelaku. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku lainnya untuk melancarkan serangan berulang yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.

Polisi menyebut motif utama aksi kekerasan tersebut didasari rasa sakit hati yang berujung pada tindakan brutal.

“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini dipicu emosi dan ketersinggungan pelaku saat ditagih utang oleh korban,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, AG dan IW dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang piutang seharusnya diselesaikan melalui cara-cara yang baik dan tidak berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Kejadian tersebut sekaligus menambah daftar kasus kriminal yang dipicu persoalan sepele namun berakhir tragis. (*)


(yus/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama