| Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati mewakili Bupati Halikinnor saat penyerahan dokumen KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kotim, Senin (10/8/2026). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD Kotim menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Pidato Bupati Kotim Halikinnor dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kotim, Senin (10/8/2026).
Dalam pidato tersebut disampaikan bahwa perubahan anggaran 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dinamika perekonomian nasional, ketidakpastian kondisi global hingga penyesuaian alokasi dana transfer daerah.
“Dengan memperhatikan hal tersebut perubahan anggaran tahun 2026 diprioritaskan pada pemenuhan mandatory spending dan standar pelayanan minimal, percepatan infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah dan desa, pengendalian inflasi dan daya beli, serta belanja daerah yang efektif, efisien dan berdampak,” demikian disampaikan dalam pidato tersebut.
Berdasarkan KUPA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati, pendapatan daerah sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp1,947 triliun. Setelah perubahan, pendapatan diproyeksikan meningkat menjadi Rp1,975 triliun atau bertambah sekitar Rp27,96 miliar atau 1,44 persen.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat dari Rp1,981 triliun sebelum perubahan menjadi Rp2,071 triliun setelah perubahan. Dengan demikian, belanja daerah bertambah sekitar Rp90,27 miliar atau 4,56 persen.
Kenaikan belanja tersebut turut berdampak pada posisi defisit daerah. Defisit yang sebelumnya sebesar Rp33,69 miliar diproyeksikan menjadi Rp96,01 miliar setelah perubahan atau bertambah sekitar Rp62,31 miliar.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan meningkat cukup signifikan, dari Rp48,19 miliar menjadi Rp171,39 miliar atau bertambah sekitar Rp123,19 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp14,5 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto meningkat dari Rp33,69 miliar menjadi Rp156,89 miliar.
Pemkab Kotim menegaskan, KUPA dan Perubahan PPAS 2026 selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan hingga pembahasan perubahan APBD juga akan dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Dalam pidato tersebut disebutkan bahwa persetujuan kepala daerah bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 ditetapkan paling lambat akhir September 2026.
Pemerintah daerah berharap kebijakan perubahan APBD tersebut dapat berjalan sesuai dengan perencanaan sehingga mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
(*)
(sal/satuhabar)APBD Perubahan Kotim 2026 Diproyeksi Naik, Belanja Bertambah Rp90,27 Miliar
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD Kotim menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Pidato Bupati Kotim Halikinnor dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kotim, Senin (10/8/2026).
Dalam pidato tersebut disampaikan bahwa perubahan anggaran 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dinamika perekonomian nasional, ketidakpastian kondisi global hingga penyesuaian alokasi dana transfer daerah.
“Dengan memperhatikan hal tersebut perubahan anggaran tahun 2026 diprioritaskan pada pemenuhan mandatory spending dan standar pelayanan minimal, percepatan infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah dan desa, pengendalian inflasi dan daya beli, serta belanja daerah yang efektif, efisien dan berdampak,” demikian disampaikan dalam pidato tersebut.
Berdasarkan KUPA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati, pendapatan daerah sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp1,947 triliun. Setelah perubahan, pendapatan diproyeksikan meningkat menjadi Rp1,975 triliun atau bertambah sekitar Rp27,96 miliar atau 1,44 persen.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat dari Rp1,981 triliun sebelum perubahan menjadi Rp2,071 triliun setelah perubahan. Dengan demikian, belanja daerah bertambah sekitar Rp90,27 miliar atau 4,56 persen.
Kenaikan belanja tersebut turut berdampak pada posisi defisit daerah. Defisit yang sebelumnya sebesar Rp33,69 miliar diproyeksikan menjadi Rp96,01 miliar setelah perubahan atau bertambah sekitar Rp62,31 miliar.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan meningkat cukup signifikan, dari Rp48,19 miliar menjadi Rp171,39 miliar atau bertambah sekitar Rp123,19 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp14,5 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto meningkat dari Rp33,69 miliar menjadi Rp156,89 miliar.
Pemkab Kotim menegaskan, KUPA dan Perubahan PPAS 2026 selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan hingga pembahasan perubahan APBD juga akan dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Dalam pidato tersebut disebutkan bahwa persetujuan kepala daerah bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 ditetapkan paling lambat akhir September 2026.
Pemerintah daerah berharap kebijakan perubahan APBD tersebut dapat berjalan sesuai dengan perencanaan sehingga mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur