46 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Dua Korporasi Turut Diproses

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan penanganan dan penegakan hukum kasus karhutla saat melakukan peninjauan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (27/10/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan 46 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan tersebut saat meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, penanganan perkara karhutla, terutama yang melibatkan korporasi, memerlukan pembuktian yang cermat. Penyidik tidak hanya harus memastikan terjadinya kebakaran, tetapi juga menelusuri sumber api dan kaitannya dengan wilayah yang terbakar.

“Dari data yang saya terima, kurang lebih 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari masyarakat umum, dan juga ada dua korporasi yang sudah kita tetapkan. Masih ada lagi 10 yang kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, dalam perkara yang melibatkan perusahaan, penyidik perlu memastikan apakah sumber api berasal dari luar area konsesi atau justru dari dalam wilayah perusahaan. Proses tersebut membutuhkan pemeriksaan lapangan dan dukungan keterangan ahli, termasuk dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).


Namun, penelusuran tidak berhenti pada asal api. Penyidik juga memeriksa sejauh mana perusahaan menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah operasionalnya.


Pemeriksaan itu mencakup kesiapan peralatan pemadaman, keberadaan tim penanganan kebakaran, serta tindakan yang dilakukan perusahaan ketika kebakaran terjadi.

“Kita harus memverifikasi kewajiban-kewajiban yang dimiliki korporasi terkait upaya yang harus dilakukan ketika ada kebakaran. Apakah mereka aktif atau pasif, bagaimana peralatannya, dan apakah tim penanganan kebakaran sudah dibentuk,” jelasnya.

Menurut Iwan, seluruh aspek tersebut perlu diperiksa satu per satu agar proses penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada dugaan, tetapi didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, prinsip keadilan dan pembuktian tetap menjadi landasan dalam menangani perkara karhutla. Dengan demikian, penyidik harus memastikan setiap unsur perkara terpenuhi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Adapun terkait dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan belum merinci identitas perusahaan maupun lokasi masing-masing perkara dalam keterangan tersebut.

Penanganan hukum ini berjalan beriringan dengan upaya pemadaman, pembasahan lahan gambut, patroli, dan pencegahan kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama