Pemkab Kotim Bahas Pencairan Dana Hibah, Sejumlah Usulan Masih Menunggu Verifikasi

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati saat menyampaikan pembahasan terkait mekanisme pencairan dana hibah dalam rapat koordinasi di Ruang Pers Setda Kotim, Rabu (7/10/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat koordinasi membahas usulan pencairan dana hibah di Ruang Pers Setda Kotim, Rabu (7/10/2026).

Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, rapat tersebut dilakukan untuk membahas mekanisme pencairan dana hibah maupun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), khususnya terhadap sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang usulannya masih mengalami penangguhan.

“Kita melihat mekanisme untuk pencairan dana hibah atau NPHD. Ada beberapa kekurangan dari kami, tentunya ada penangguhan untuk pemberian dana hibah di beberapa ormas yang terdapat di Kesbangpol,” ujar Irawati.

Menurutnya, pemerintah daerah akan kembali melakukan verifikasi terhadap usulan hibah tersebut. Verifikasi nantinya melibatkan tim dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Inspektorat, serta perangkat daerah yang menangani keuangan daerah.

Tim tersebut akan menilai apakah penangguhan pencairan masih perlu dilanjutkan atau usulan hibah sudah dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah rapat ini, akan ada rapat lagi dari tim tersebut. Hasilnya nanti yang menentukan apakah bisa dicairkan atau tidak,” jelasnya.

Irawati menyebutkan, anggaran hibah tersebut pada dasarnya telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan sudah masuk dalam perencanaan. Namun, pencairannya masih menunggu proses verifikasi.

Apabila pencairan tidak dapat dilakukan, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap sejumlah ormas yang telah menjalankan kegiatan menggunakan anggaran pribadi.

“Mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti. Kalau dari verifikasi perencanaan, batas waktunya di Desember, mungkin masih bisa,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Irawati, masih memiliki waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi dan menentukan tindak lanjut terhadap usulan pencairan dana hibah tersebut.


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama