![]() |
Pj Sekda Banjarbaru, Sirajoni, membantah isu pelanggaran netralitas ASN lingkup Pemkot Banjarbaru di PSU Banjarbaru. Foto: bakabar.com/Fida |
SATUHABAR.COM, KALSEL - Banjarbaru - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, menegaskan bahwa camat dan lurah di wilayahnya tetap netral selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang berlangsung pada 19 April 2025. Klarifikasi ini muncul menyusul tudingan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sejumlah aparatur wilayah hingga RT diduga menjadi relawan salah satu pasangan calon.
"Kami sudah menanyakan langsung kepada seluruh camat dan lurah. Mereka mengaku tidak memihak salah satu calon. Netralitas tetap dijaga sesuai aturan ASN," ujar Sirajoni dalam konferensi pers di Banjarbaru, Jumat (16/5).
Tudingan di Sidang MK Dibantah Langsung oleh Pejabat dan Tokoh Masyarakat
Klarifikasi ini dilakukan menyusul adanya gugatan hasil PSU Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi oleh lembaga pemantau dan seorang warga. Gugatan itu menyebut dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), termasuk dugaan politik uang dan keterlibatan aparat pemerintahan dalam mendukung salah satu calon, yakni pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono.
Menanggapi hal ini, Camat Cempaka, Dedy Haryadi, menyatakan bahwa para camat dan lurah se-Kota Banjarbaru tidak terlibat dalam dukung-mendukung pasangan calon mana pun.
“Dalam poin 4 gugatan disebut kami menjadi relawan salah satu calon. Itu tidak benar. Kami menjaga netralitas dalam setiap pemilu, termasuk PSU ini,” tegas Dedy.
RT Juga Membantah Dugaan Politik Uang dan Ketidaknetralan
Senada, perwakilan Ketua RT, Widodo, juga menampik tudingan keterlibatan dalam praktik politik uang maupun keberpihakan. Ia menyebut seluruh pengurus RT tetap menjaga netralitas selama proses pemungutan suara ulang.
"Kami tegas menolak tuduhan itu. Tidak benar ada pembagian uang atau keberpihakan RT pada PSU. Kami netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," ujarnya.
Pemkot Banjarbaru Tegaskan Komitmen ASN Netral dalam Pilkada
Sirajoni selaku pembina kepegawaian menekankan pentingnya netralitas ASN, termasuk camat dan lurah, selama proses demokrasi. Ia menyatakan telah mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi aturan netralitas, termasuk pada PSU yang mempertemukan pasangan calon dengan "kotak kosong".
"Kami yakinkan ASN di Banjarbaru mematuhi prinsip netralitas. Tidak ada dukungan tersembunyi atau keterlibatan aktif dari aparat pemerintahan," tegasnya.
Sidang MK Masih Berlangsung, Publik Diminta Tunggu Putusan
Saat ini, proses persidangan sengketa PSU Pilkada Banjarbaru masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Pihak Pemkot berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Ini murni bentuk klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman publik. Kami menghormati proses hukum di MK dan menunggu keputusan final dari hakim,” tutup Sirajoni. (*)
(sal/satuhabar)