![]() |
Harun Masiku (Dok. KPK) |
SATUHABAR.COM, JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, mengungkap fakta mengejutkan bahwa lembaganya telah mengetahui lokasi buronan Harun Masiku. Namun, informasi itu belum bisa diungkap secara terbuka dalam persidangan.
“Kami ketahui, tapi tidak bisa disampaikan di sini,” kata Arif saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Pernyataan tersebut muncul saat tim kuasa hukum Hasto mempertanyakan perkembangan pencarian Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020.
Sudah Dipantau Sejak Lama, Tapi Masih Bebas
Arif menjelaskan bahwa dirinya sudah ditugaskan memantau Harun sejak awal perkara mencuat. Pemantauan dilakukan melalui metode surveilans, termasuk pelacakan terhadap apartemen tempat Harun tinggal di kawasan Thamrin, Jakarta.
“Pemantauan dilakukan terus-menerus, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara,” ujar Arif.
Namun, hingga kini Harun Masiku masih belum berhasil diamankan, meski menurut KPK, posisi fisiknya sudah diketahui.
Publik Pertanyakan Transparansi dan Ketegasan KPK
Pengakuan bahwa lokasi Harun diketahui namun belum bisa diungkap atau ditangkap memicu pertanyaan publik soal efektivitas dan transparansi KPK dalam menindak buronan kelas kakap.
Banyak kalangan mendesak lembaga antirasuah ini untuk lebih tegas dan terbuka, apalagi Harun telah lama menjadi simbol mandeknya penegakan hukum terhadap elite politik yang terlibat korupsi.
KPK Klaim Upaya Masih Berjalan Lewat Banyak Jalur
Meski belum membuahkan penangkapan, Arif menegaskan KPK terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengamankan Harun Masiku. Namun, ia tidak memberikan detail upaya yang sedang berjalan.
“Saat ini masih dalam proses pencarian. Kami tetap berupaya melalui beberapa pihak,” ujarnya saat dicecar soal progres selama lima tahun.
Harun Masiku: Buron Ikonik Kasus Suap PAW
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR RI dari PDIP tahun 2019. Ia diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa masuk ke kursi DPR lewat jalur pergantian antar waktu. Namun, saat KPK melakukan OTT, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap. (*)
SUMBER: Okezone