Kabar Gembira! Gubernur Kalteng Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. (Dok. mmckalteng) 


SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan kepedulian terhadap warganya. Dalam momentum peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalteng dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo mengumumkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor secara terbatas.

Program ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai dari 23 Juni hingga 23 September 2025, dan menyasar para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan atau ingin melakukan proses balik nama.

“Tujuannya jelas, membantu masyarakat agar lebih ringan secara ekonomi, sekaligus mendorong mereka untuk tertib membayar pajak,” jelas Gubernur Agustiar dalam keterangan resminya.

Pajak dan Denda yang Digratiskan

Selama program ini berjalan, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Adapun jenis pungutan yang dibebaskan meliputi:
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
  • Bea Balik Nama mutasi dari luar provinsi
  • Denda SWDKLLJ (termasuk denda tahun-tahun sebelumnya)
Langkah ini menjadi angin segar, terutama bagi warga yang sempat menunda kewajiban karena kendala biaya.

Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Meski banyak yang dibebaskan, masih ada beberapa komponen biaya yang tetap harus ditunaikan:
  • Pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • PNBP untuk mutasi kendaraan dari luar daerah (penerimaan negara)

Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan Ini

Pemerintah Provinsi Kalteng mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini. Selain menghindari beban denda yang makin besar, masyarakat juga bisa turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Langkah ini dinilai selaras dengan semangat kemerdekaan dan pembangunan berkelanjutan yang menjadi fokus Kalimantan Tengah ke depan. (*)


(sal/satuhabar)
Nama

Advertorial,86,Bisnis,41,Hiburan,13,IKN,4,Inspirator,1,Internasional,12,Kalsel,59,Kalteng,104,Nasional,80,Olahraga,12,Opini,3,Peristiwa,62,Politik,41,Ragam,66,UMKM,6,Viral,89,
ltr
item
Satu Habar Media: Kabar Gembira! Gubernur Kalteng Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan
Kabar Gembira! Gubernur Kalteng Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan
Diskon besar! Pemprov Kalteng gratiskan denda pajak dan BBNKB kendaraan bermotor 23 Juni–23 Sept 2025. Simak syaratnya dan manfaatkan!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWiVXXNQ9SITejdgMTknomOgUsJk8LaaBDhMiAJClHj5dpgs3ozMsIm6lZB1SP6LbsHnN4l6DNu2pZrpws8JXjH-exJtf_nHfDfZe2ckb0dsHUw-S7XjjmccnB23bXe9Oz-rgMl7AThW1TgfNPEbY9xW3nZV4oZASFvLFhzAFmAJMRPBvT0iNOvs-7XD-T/w640-h428/02052025081102_0.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWiVXXNQ9SITejdgMTknomOgUsJk8LaaBDhMiAJClHj5dpgs3ozMsIm6lZB1SP6LbsHnN4l6DNu2pZrpws8JXjH-exJtf_nHfDfZe2ckb0dsHUw-S7XjjmccnB23bXe9Oz-rgMl7AThW1TgfNPEbY9xW3nZV4oZASFvLFhzAFmAJMRPBvT0iNOvs-7XD-T/s72-w640-c-h428/02052025081102_0.jpg
Satu Habar Media
https://www.satuhabar.com/2025/06/kabar-gembira-gubernur-kalteng.html
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/2025/06/kabar-gembira-gubernur-kalteng.html
true
2563856830680086462
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI LABEL ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content