![]() |
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. (Dok. mmckalteng) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan kepedulian terhadap warganya. Dalam momentum peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalteng dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo mengumumkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor secara terbatas.
Program ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai dari 23 Juni hingga 23 September 2025, dan menyasar para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan atau ingin melakukan proses balik nama.
“Tujuannya jelas, membantu masyarakat agar lebih ringan secara ekonomi, sekaligus mendorong mereka untuk tertib membayar pajak,” jelas Gubernur Agustiar dalam keterangan resminya.
Pajak dan Denda yang Digratiskan
Selama program ini berjalan, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Adapun jenis pungutan yang dibebaskan meliputi:- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Bea Balik Nama mutasi dari luar provinsi
- Denda SWDKLLJ (termasuk denda tahun-tahun sebelumnya)
Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Meski banyak yang dibebaskan, masih ada beberapa komponen biaya yang tetap harus ditunaikan:- Pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- PNBP untuk mutasi kendaraan dari luar daerah (penerimaan negara)
Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan Ini
Pemerintah Provinsi Kalteng mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini. Selain menghindari beban denda yang makin besar, masyarakat juga bisa turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
Langkah ini dinilai selaras dengan semangat kemerdekaan dan pembangunan berkelanjutan yang menjadi fokus Kalimantan Tengah ke depan. (*)