Satpol PP Murung Raya Pulangkan Pengamen dan Badut Asal Banjarmasin

Kasatpol PP Damkar Murung Raya Rudie Roy, saat memberi arahan kepada badut yang berhasil diamankan oleh anggotanya, Sabtu (4/9/2025) 


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengambil langkah tegas dengan memulangkan sejumlah pengamen dan seorang badut asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum di Kota Puruk Cahu.

Langkah ini diambil setelah Satpol PP menerima berbagai aduan dari masyarakat mengenai aktivitas para pengamen jalanan yang dianggap meresahkan di sejumlah titik keramaian kota.

“Begitu menerima laporan dari warga, kami langsung turun ke lapangan. Para pengamen ini berasal dari luar daerah, dan setelah kami data, mereka kami minta untuk kembali ke tempat asalnya,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Murung Raya, Rudie Roy, S.S.T.P., Sabtu (4/10/2025).

Dalam operasi penertiban tersebut, empat pengamen dan satu orang badut berhasil diamankan. Setelah didata dan diberikan pembinaan, mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas mengamen atau mengemis di wilayah Murung Raya.

Rudie Roy menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di ruang publik guna menciptakan suasana kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi semua harus sesuai aturan dan tidak mengganggu ketenteraman umum,” tegasnya.

Satpol PP Murung Raya berkomitmen menjalankan tugas sesuai Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, termasuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas tidak sesuai ketentuan.

Langkah cepat tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan Kota Puruk Cahu sebagai ibu kota Kabupaten Murung Raya. (*)

(rul/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama