100 Badan Publik Ikuti Emonev Keterbukaan Informasi Publik Kalteng 2025

 

Foto bersama dalam kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (25/11/2025). (Dok. MMCKalteng)

SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Ketua Komisi Informasi RI Donny Yoesgiantoro mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi badan publik pada Monitoring dan Evaluasi (Emonev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Kalimantan Tengah meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat pengumuman hasil anugerah keterbukaan informasi di Pemerintah Provinsi Kalteng, Selasa (25/11/2025).

Sebanyak 100 badan publik terlibat dalam Emonev tahun ini, terdiri dari 46 OPD di tingkat provinsi, 14 PPID utama kabupaten/kota, 20 instansi vertikal, serta 14 badan publik penyelenggara pemilu. Proses evaluasi dilakukan melalui enam tahapan mulai dari sosialisasi, pendaftaran akun, pengisian SAQ, verifikasi, masa sanggah, hingga uji publik yang berlangsung sejak 17 Juni 2025.

Donny menyebut peningkatan partisipasi tersebut sebagai indikator meningkatnya kepatuhan badan publik dalam menerapkan prinsip transparansi. Menurutnya, hal itu menjadi tanda positif bagi penguatan tata kelola pemerintahan yang terbuka di Kalimantan Tengah.

Pada kategori instansi vertikal, beberapa lembaga berhasil meraih predikat Informatif, antara lain Badan Pusat Statistik, Balai Besar POM Palangka Raya, BPK RI Perwakilan Kalteng, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, PTUN Palangka Raya, KPU Provinsi Kalteng, Bawaslu Kalteng, dan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng.

Sementara pada kategori penyelenggara pemilu, badan publik yang meraih predikat Informatif meliputi sejumlah Bawaslu kabupaten/kota, termasuk Bawaslu Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, Seruyan, Pulang Pisau, Sukamara, dan beberapa daerah lainnya.

Di kategori OPD Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan, DP3APPKB, Dinas PMD, Bappedalitbang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta beberapa perangkat daerah lainnya berhasil mempertahankan predikat Informatif dengan nilai tinggi.

Untuk kategori PPID Utama Kabupaten/Kota, predikat Informatif diraih oleh Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Katingan, Lamandau, Gunung Mas, dan Barito Selatan.

Donny menambahkan bahwa apresiasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi semua badan publik agar terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. “Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kebutuhan untuk melahirkan pemerintahan yang dipercaya masyarakat,” ujarnya. (*)

(dho/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama