![]() |
| Alfian mewakili Tim Penilai Desa Percontohan Antikorupsi saat menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Selasa (11/11/2025). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kapuas - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Inspektorat Provinsi melaksanakan Penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program replikasi Desa Antikorupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan dijalankan di tingkat daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Tim penilai terdiri atas unsur Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng. Mereka berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemerintahan Desa Bungai Jaya.
Penilaian dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dan dihadiri oleh perwakilan Pemprov Kalteng, perangkat desa, serta masyarakat setempat.
Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng selaku Penanggung Jawab Tim Replikasi Desa Antikorupsi melalui Auditor Madya Inspektorat Provinsi, Alfian, menegaskan bahwa penilaian ini bukan sekadar kegiatan formal, melainkan wujud nyata komitmen bersama untuk membangun budaya integritas di tingkat desa.
“Program ini menanamkan nilai kejujuran dan akuntabilitas sejak dari pemerintahan paling bawah yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” ujar Alfian.
Ia menjelaskan, Pemprov Kalteng mendukung penuh perluasan implementasi program Desa Antikorupsi sebagai upaya memperkuat pengawasan, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
“Desa memiliki peran strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. Kami mendorong seluruh aparat desa untuk menjaga akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Program replikasi Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah telah berjalan sejak 2024, melalui proses pembinaan dan evaluasi berkelanjutan. Dari hasil penilaian tahun ini, Desa Bungai Jaya meraih skor 94 dengan kategori AA (Istimewa) — salah satu capaian tertinggi di tingkat provinsi.
Atas keberhasilan tersebut, Pemprov Kalteng memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Desa Bungai Jaya atas komitmen dan kerja keras dalam memenuhi seluruh indikator penilaian.
“Semoga Bungai Jaya menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa menuju Kalteng Berkah dan Kalteng Maju,” tutup Alfian. (*)
(sha/satuhabar)
