SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mulai merancang prioritas pembangunan untuk tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Forum ini menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kabupaten.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengatakan forum tersebut digelar untuk memastikan usulan pembangunan yang telah dihimpun dari desa hingga kecamatan benar-benar menjadi program prioritas yang tepat sasaran.
“Forum ini penting agar usulan yang masuk tidak sekadar tercatat, tetapi benar-benar dipilih sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya saat membuka kegiatan di Sampit, Kamis.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, serta perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan.
Irawati menjelaskan, penyusunan RKPD 2027 difokuskan pada tiga pilar utama, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang tercermin dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Pemerintah daerah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,28 persen. Target ini akan dicapai melalui penguatan infrastruktur, pemberdayaan pelaku UMKM, peningkatan ketahanan pangan, serta optimalisasi sektor pendidikan dan kesehatan.
Di sisi lain, angka kemiskinan ditargetkan turun menjadi 4,06 persen. Upaya yang disiapkan antara lain perbaikan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Untuk kualitas SDM, pemerintah mematok target IPM sebesar 77,78 persen. Peningkatan tersebut akan didorong melalui intervensi pada sektor dasar, terutama pendidikan dan kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Irawati juga mengingatkan pentingnya disiplin administrasi dalam pengajuan program. Seluruh usulan pembangunan, termasuk pokok pikiran DPRD dan dana hibah, wajib mengikuti ketentuan hukum dan terdaftar dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Semua usulan harus masuk melalui SIPD dan disampaikan paling lambat satu minggu sebelum musrenbang kabupaten. Untuk hibah, harus dilengkapi akta notaris agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Ia menyebutkan, ketentuan tersebut diterapkan setelah pada tahun sebelumnya terdapat sejumlah dana hibah yang harus dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan regulasi.
Forum konsultasi publik tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah, DPRD, Kepala Bapperida, serta perwakilan masyarakat, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi perencanaan pembangunan.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kotim, Alang Arianto, menjelaskan bahwa RKPD merupakan penjabaran tahunan dari RPJMD yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan.
Menurutnya, penyusunan RKPD harus selaras dengan program provinsi dan nasional, serta rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah.
Ia menyebutkan, terdapat lima program strategis nasional yang menjadi acuan penyusunan prioritas pembangunan 2027. Program tersebut meliputi penanggulangan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, jaminan kesehatan bagi masyarakat, perluasan akses pendidikan, serta percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pengendalian inflasi dan kemudahan perizinan.
“Usulan yang masuk dari musrenbang desa, kelurahan, dan kecamatan akan diseleksi kembali, disesuaikan dengan program strategis daerah dan proyeksi kemampuan keuangan pada 2027,” kata Alang.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur