SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai Kalimantan Tengah memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, seiring besarnya potensi lahan pertanian dan dukungan pemerintah daerah terhadap program pangan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Anggota Komite II DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Habib Said Abdurrahman, saat kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (10/11/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pemenuhan pangan adalah hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban moral, sosial, dan hukum untuk menjamin akses pangan yang layak bagi seluruh masyarakat,” tegas Habib.
Ia menjelaskan, Kalimantan Tengah memiliki potensi lahan pertanian mencapai 2,7 juta hektare, dengan sekitar 500 ribu hektare di antaranya berpotensi dimanfaatkan untuk produksi padi guna mendukung ketahanan pangan nasional.
“Potensi ini harus dioptimalkan melalui peningkatan produktivitas, efisiensi distribusi hasil pertanian, serta dukungan kebijakan yang berpihak kepada petani,” jelasnya.
Habib menekankan bahwa pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Pangan merupakan bentuk tanggung jawab DPD RI dalam memastikan kebijakan nasional benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat.
“Peningkatan produktivitas dan efisiensi sektor pertanian menjadi kunci untuk mewujudkan swasembada pangan yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir Pimpinan Komite II DPD RI La Ode Umar Bonte, Plt. Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian Hermanto, Direktur Pembiayaan Pertanian Purwanta, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait.
Kunjungan ini menegaskan komitmen bersama antara DPD RI dan Pemprov Kalteng untuk memperkuat pembangunan sektor pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mewujudkan Kalimantan Tengah Berkah, Maju, dan Berdaulat Pangan. (*)
(dho/satuhabar)
