DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Dua Raperda, Tutup Masa Sidang III 2025

Bupati Murung Raya Heriyus bersama Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menandatangani berita acara persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah pada Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (19/12).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (19/12).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten Sekretariat Daerah, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Murung Raya. Rapat tersebut sekaligus menjadi agenda penutupan Masa Sidang III Tahun 2025.

Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya yang disampaikan oleh anggota DPRD, Tuti Marheni, disebutkan bahwa dua raperda telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kedua raperda dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Dua raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Heriyus dan Ketua DPRD Rumiadi, disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pejabat terkait.

Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas komitmen dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan raperda hingga tercapainya kesepakatan bersama.

Ia menilai Raperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di Kabupaten Murung Raya.

Sementara itu, Raperda tentang pemberian insentif bagi pemuka agama dipandang sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peran penting tokoh agama dalam menjaga kerukunan umat beragama, stabilitas sosial, serta pembinaan moral dan spiritual masyarakat di Bumi Tana Malai Tolung Lingu. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama