Pemkab Kotim Ajukan Raperda Pencegahan dan Penataan Kawasan Kumuh



SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh kepada DPRD Kotim.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotim, Irawati, dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2025 yang digelar pada Senin (22/12/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah.

Dalam penyampaiannya, Irawati menegaskan bahwa Raperda ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menangani persoalan kawasan kumuh yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kotim. Menurutnya, setiap warga berhak memperoleh tempat tinggal yang layak dan lingkungan permukiman yang sehat.

Ia menjelaskan, pengusulan Raperda tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus mendukung misi daerah dalam meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana permukiman bagi masyarakat.

Pemerintah daerah, lanjut Irawati, memandang perlu adanya upaya terpadu yang dimulai dari perencanaan berbasis data dan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, peningkatan kualitas kawasan kumuh akan difokuskan pada perbaikan infrastruktur, penyusunan rencana aksi, serta penetapan kebijakan teknis di sektor perumahan dan kawasan permukiman.

“Kawasan kumuh merupakan bagian dari permukiman yang tidak layak huni, yang ditandai dengan ketidakteraturan, kepadatan bangunan, kualitas bangunan yang rendah, serta prasarana dan sarana yang tidak memenuhi standar,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan strategi penanganan yang komprehensif, mulai dari penataan lingkungan hingga penyediaan prasarana dan sarana permukiman yang sesuai dengan ketentuan.

Irawati juga menekankan bahwa pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas utama agar permasalahan kawasan kumuh tidak semakin meluas dan penanganannya dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Dengan adanya regulasi yang jelas melalui Raperda ini, Pemkab Kotim berharap upaya pencegahan dan penanganan perumahan kumuh serta permukiman kumuh dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama