Menteri ATR/BPN Pastikan Kepemilikan Tanah Korban Bencana di Sumatera Tetap Terlindungi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid


SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian kepemilikan tanah bagi warga terdampak bencana di wilayah Sumatera. Hal itu disampaikan Nusron saat bertemu awak media di Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).

Nusron menjelaskan bahwa proses identifikasi kepemilikan tanah akan lebih cepat dilakukan apabila warga memiliki sertifikat resmi. “Kalau sudah ada sertifikat, tanahnya gampang dipastikan. Sekalipun lokasi berubah atau tertutup lumpur, datanya tetap bisa kita telusuri,” ujarnya.

Namun, ia memastikan pemerintah tetap bisa melakukan penelusuran meski sebagian warga belum memiliki sertifikat. Menurut Nusron, data pertanahan tetap dapat dicocokkan melalui sistem BPN serta informasi dari masyarakat setempat. “Kalau pemiliknya belum punya sertifikat, tetangganya biasanya tahu. Dari sana kita bisa cek, lalu dilacak melalui lingkungan sekitar,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemulihan data kepemilikan tanah bagi korban bencana akan dilaksanakan tanpa biaya. “Kami pastikan semuanya gratis. Pemerintah hadir agar hak masyarakat tidak hilang akibat bencana,” tegas Nusron.

Saat ditanya soal legalitas tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Buku Tanah (BBM), Nusron memastikan keduanya memiliki kekuatan hukum tetap. “Kalau SHM itu sudah sah sebagai bukti kepemilikan. Mau tanahnya dipakai untuk rumah atau usaha, tetap legal,” katanya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memberi ketenangan bagi masyarakat yang khawatir kehilangan hak atas tanah setelah dilanda bencana. Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus memperkuat mekanisme verifikasi di lapangan guna memastikan setiap warga memperoleh perlindungan yang layak. (*)

(dho/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama