Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pengedar Sabu, Sita Barbuk 56,28 Gram

Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan seorang terduga pengedar sabu berinisial SB dengan barang bukti seberat 56,28 gram.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 56,28 gram bruto, Rabu (4/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SB, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor SB kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan keberadaan terlapor,” ujar AKP Edy Wiyoko.

Pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat dilakukan interogasi awal, terlapor bersikap kooperatif dan mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi lain.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian menemukan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 56,28 gram bruto.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur serta mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam upaya pencegahan.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama