![]() |
| Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi.(@meutya_hafid) |
SATUHABAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu (28/3/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin kompleks dan berisiko.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menerapkan mekanisme pembatasan usia, termasuk verifikasi pengguna, guna memastikan anak-anak tidak memiliki akses penuh ke media sosial sebelum mencapai batas usia yang ditentukan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan untuk melindungi mereka.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini berdasarkan kajian bersama psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak,” ujarnya.
Platform Wajib Terapkan Verifikasi Usia
Melalui kebijakan ini, anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat akun baru di berbagai platform media sosial. Platform digital juga diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia secara ketat.
Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal penerapan aturan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi hingga dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa platform global bahkan mulai menyesuaikan kebijakan mereka. X dan Roblox, misalnya, telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.
Lindungi Anak dari Risiko Digital
Komdigi menilai pembatasan ini penting mengingat meningkatnya aktivitas anak-anak di internet, terutama di media sosial.
Tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak dinilai rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi, hingga kecanduan media sosial yang berdampak pada kesehatan mental.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum terjun ke dunia media sosial,” tegas Meutya.
Peran Orang Tua dan Sekolah Ditekankan
Meski ada pembatasan, anak-anak tetap dapat mengakses internet untuk kebutuhan belajar, komunikasi, dan aktivitas digital lainnya dengan pendampingan.
Komdigi juga menekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam mengawasi serta membimbing anak dalam menggunakan teknologi secara bijak.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda di Indonesia. (*)
