Unit Reskrim Polsek Ketapang Amankan Pelaku Curanmor di Sampit

Pelaku curanmor berinisial SD (46) beserta barang bukti sepeda motor hasil curian berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah Sampit.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di dekat traffic light simpang empat Jalan D.I. Panjaitan – Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Laporan kejadian baru diterima pihak kepolisian pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Kotim melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian bermula saat saksi berinisial MM hendak pulang ke rumah usai menjalani praktik magang di sebuah toko percetakan di Jalan D.I. Panjaitan. Saat itu, saksi melihat sepeda motor milik VS yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan sudah tidak berada di tempat.

Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian menghubungi orang tua korban dan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut diduga telah hilang dicuri.

Selanjutnya, pada Rabu, 25 Maret 2026, saksi kembali melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama melintas di Jalan Pangeran Antasari dan masuk ke sebuah gang di depan toko Medium. Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Ketapang.

Mendapat laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang segera bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SD (46) beserta barang bukti sepeda motor yang diduga hasil curian.

Adapun identitas kendaraan tersebut yakni sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi KH 2812 QV, warna hitam, tahun 2024, dengan nomor mesin E3R5E0443195 dan nomor rangka MH3U1120RJ430677 atas nama VS.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Kasi Humas menyampaikan keterangan tersebut pada Kamis siang, 26 Maret 2026.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama