![]() |
| Penandatanganan Kerja Sama (PKS) penguatan Sentra Kekayaan Intelektual. (Dok. MMCKalteng) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempertegas arah pembangunan berbasis inovasi dengan mendorong penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Langkah ini dinilai strategis untuk membangun ekonomi daerah yang bertumpu pada kreativitas dan hasil riset, bukan semata mengandalkan sumber daya alam.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat membuka kegiatan diseminasi kekayaan intelektual di Palangka Raya, Rabu (4/3/2026).
Dalam sambutan gubernur yang dibacakannya, Linae menekankan bahwa transformasi pembangunan daerah menuntut perubahan paradigma. Keunggulan kompetitif ke depan harus lahir dari inovasi, riset, dan kemampuan sumber daya manusia dalam menciptakan nilai tambah.
Menurutnya, keberadaan Sentra KI di lingkungan kampus menjadi elemen penting dalam membangun ekosistem inovasi yang terarah dan berkelanjutan. Melalui sentra tersebut, perguruan tinggi diharapkan mampu memetakan potensi hasil riset, memberikan pendampingan kepada akademisi, serta meningkatkan jumlah pendaftaran paten dan hak kekayaan intelektual lainnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap paten dan bentuk KI lain bukan sekadar urusan administrasi hukum. Lebih dari itu, KI merupakan instrumen strategis untuk memperkuat daya saing daerah sekaligus membuka peluang hilirisasi hasil riset agar memberi dampak ekonomi nyata.
Peran Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah juga disorot sebagai motor penggerak kebijakan inovasi. Bapperida diharapkan mampu menjembatani lahirnya inovasi dengan perlindungan hukum serta memastikan hasil riset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pertumbuhan ekonomi lokal.
Kegiatan ini turut memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah serta sejumlah perguruan tinggi.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalteng Hajrianor dan jajaran kepala Bapperida se-Kalteng serta pimpinan perguruan tinggi, turut hadir dalam agenda tersebut.
Pemprov Kalteng menyatakan komitmen berkelanjutan untuk mendukung kebijakan inovasi melalui penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, serta dukungan konkret kepada kampus sebagai pusat riset dan pengembangan teknologi.
Dengan penguatan Sentra KI yang terstruktur, Kalimantan Tengah ditargetkan mampu tumbuh sebagai daerah inovatif dan kompetitif di tingkat nasional, sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi berbasis pengetahuan yang berkelanjutan. (*)
(dho/satuhabar)
