Penyaluran THR ASN Kementerian dan Lembaga di Kalsel Mulai Direalisasikan

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Selatan, Catur Ariyanto Wibowo


SATUHABAR.COM, KALSEL - Banjarmasin - Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian dan lembaga di Kalimantan Selatan mulai direalisasikan. Hingga Jumat, 6 Maret 2026, proses pencairan THR kepada sejumlah satuan kerja telah berjalan secara bertahap.

Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan wilayah Kalimantan Selatan, Catur Ariyanto Wibowo, menyampaikan bahwa penyaluran tersebut telah menjangkau 219 satuan kerja (satker) di wilayah tersebut. Jumlah ini setara sekitar 35,09 persen dari total satker yang berada di Kalimantan Selatan.

Ia menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 695 satker yang menjadi target penyaluran THR dengan jumlah penerima mencapai 60.718 pegawai. Hingga saat ini, ribuan pegawai telah menerima haknya melalui proses pencairan yang sedang berlangsung.

“Sejauh ini THR sudah disalurkan kepada 8.072 pegawai,” ujarnya usai menghadiri kegiatan Ngabuburit Spectaxcular yang digelar di depan kantor Direktorat Jenderal Pajak wilayah Kalselteng.

Menurut Catur, pembayaran THR mulai diproses sejak 3 Maret 2026, khususnya untuk satuan kerja vertikal kementerian dan lembaga. Langkah ini dilakukan agar para pegawai dapat menerima hak mereka sebelum perayaan Idulfitri.

Untuk mempercepat proses pencairan, layanan khusus juga disediakan di kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Bahkan, layanan penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) tetap dibuka pada akhir pekan.

“KPPN tetap membuka layanan penerimaan SPM pembayaran THR pada hari Sabtu dan Minggu agar pelayanan kepada kementerian dan lembaga dapat berjalan maksimal,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak para pegawai. Karena itu, pembayaran tetap dapat dilakukan meskipun setelah Hari Raya. Selain itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diberikan fasilitas terkait kewajiban pajak yang nantinya disetorkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama