SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur bersama Unit Reskrim Polsek Ketapang saat berada di sebuah hotel di Sampit.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di halaman rumah warga di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 5, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berinisial DA pulang dari kegiatan pengajian dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.
“Tidak lama kemudian korban hendak keluar kembali untuk mengantarkan pesanan, namun saat menuju tempat parkir, kendaraan miliknya sudah tidak ada,” jelasnya.
Korban sempat berupaya mencari di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Motor yang hilang diketahui merupakan Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
Kedua pelaku berinisial DS (27) dan MA (49) akhirnya ditangkap saat berada di Hotel Farida. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim