SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Jajaran Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur bersama Polsek Baamang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor jenis Honda Scoopy. Seorang pria berinisial NH (39) diamankan petugas pada Kamis (10/4/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, kasus tersebut bermula pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban di Jalan Tidar Gang Papuyu RT 08, Kecamatan Baamang, dengan alasan mencetak kartu plasma serta keperluan lainnya.
“Pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor pada sore hari. Namun hingga malam hari kendaraan tidak dikembalikan, bahkan keesokan harinya pelaku sudah tidak bisa dihubungi,” ujar Edy.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang pada 6 April 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Baamang langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Baamang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim