Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnaen memperlihatkan barang bukti pupuk bersubsidi sekitar 8 ton hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan di Mapolres Kotim, Kamis (30/4/2026). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan pupuk bersubsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnaen, dalam press release yang digelar di aula lobi Mapolres Kotim, Kamis (30/4/2026), didampingi jajaran Satreskrim dan Polsek Jaya Karya.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya distribusi pupuk bersubsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan.
“Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menghentikan satu unit truk yang dicurigai. Saat diperiksa, ditemukan pupuk bersubsidi tanpa dokumen legalitas,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari pupuk jenis urea dan NPK Phonska masing-masing 80 karung, total 160 karung dengan berat 50 kilogram per karung. Selain itu, turut diamankan satu unit truk sebagai sarana angkut serta alat komunikasi.
Kapolres mengungkapkan, pupuk bersubsidi tersebut berasal dari wilayah Teluk Sampit dan rencananya akan dibawa ke daerah lain untuk diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan identitas kelompok tani untuk mendapatkan pupuk subsidi, kemudian dialihkan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan diperuntukkan khusus bagi petani, terutama untuk mendukung sektor pertanian tanaman pangan seperti padi.
“Tidak boleh diperjualbelikan secara bebas apalagi dialihkan ke sektor lain seperti perkebunan. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan satu orang pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Proses hukum kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolres juga menyoroti adanya selisih harga yang cukup besar antara pupuk subsidi dan non-subsidi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan.
“Pupuk subsidi harganya jauh lebih murah karena mendapat bantuan pemerintah. Ini yang disalahgunakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, praktik seperti ini berpotensi mengganggu distribusi pupuk bagi petani yang benar-benar membutuhkan serta berdampak pada ketahanan pangan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah dalam mendukung swasembada pangan,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya kelompok tani, agar tidak menyalahgunakan pupuk bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mencoba menyalahgunakan barang subsidi pemerintah,” pungkasnya.
Saat ini, barang bukti telah diamankan dan proses lebih lanjut, termasuk penetapan status barang, akan menunggu keputusan pengadilan.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim