Purna Tugas di Kotim, 46 PNS Tinggalkan Jabatan dan Status ASN

Suasana foto bersama usai prosesi pelepasan 46 ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang memasuki masa purna tugas, Kamis (30/4/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melepas aparatur sipil negara yang memasuki masa purna tugas, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi panjang dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Sebanyak 46 ASN dijadwalkan mengakhiri masa kerja dalam dua tahap, yakni per 1 Mei dan 1 Juni 2026. Kamis (30/4/2026).

Staf Ahli Bupati Kotim, Wim R.K. Benung, menilai pengabdian para ASN selama ini menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan daerah.

“Pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun merupakan wujud nyata komitmen sebagai aparatur sipil negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, berakhirnya masa tugas sebagai ASN bukan berarti berhenti berkontribusi. Para purna tugas diharapkan tetap berperan di tengah masyarakat dan terus memberikan sumbangsih bagi daerah melalui berbagai aktivitas di luar kedinasan.

“Purna tugas bukan akhir segalanya, tetapi awal untuk terus berkarya melalui jalur yang berbeda,” katanya.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan jumlah ASN yang memasuki purna tugas kali ini terbagi masing-masing 23 orang pada 1 Mei dan 23 orang lainnya pada 1 Juni 2026.

Ia menyebutkan, bagi ASN yang pensiun per 1 Mei, 30 April menjadi hari terakhir aktif bekerja sekaligus momen terakhir mengenakan seragam Korpri.

“Setelah itu mereka resmi memasuki masa purna tugas dan tidak lagi menjalankan kewajiban sebagai PNS,” jelasnya.

Menurutnya, purna tugas tahun ini didominasi pejabat eselon III serta jabatan fungsional dan pelaksana. Sementara untuk pejabat eselon II, belum ada yang memasuki masa pensiun tahun ini.

“Komposisinya lebih banyak dari jabatan fungsional dan pelaksana,” ujarnya.

Secara keseluruhan, jumlah ASN di Kotim yang memasuki masa purna tugas sepanjang 2026 diperkirakan mencapai sekitar 250 orang. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring adanya pegawai yang mengajukan pensiun sebelum waktunya.

Kamaruddin menegaskan, seluruh kewajiban kedinasan harus dituntaskan sebelum masa pensiun berlaku, termasuk pengembalian aset negara yang selama ini digunakan.

“Begitu memasuki TMT pensiun, status sebagai PNS berakhir sepenuhnya. Namun jika masih ada tanggung jawab pribadi, seperti hasil pemeriksaan, tetap harus diselesaikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh tugas jabatan diselesaikan sebelum batas waktu, karena setelah purna tugas, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan dalam struktur pemerintahan.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama