SK Mutasi Diduga Palsu Beredar di Kotim, PPPK Jadi Korban

Foto Ilustrasi

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Dugaan peredaran SK palsu mutasi ASN di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencuat dan menjadi perhatian. Dokumen yang mencatut nama pemerintah daerah itu diduga digunakan untuk meyakinkan korban dalam praktik penipuan.

Kasus ini mencuat setelah seorang tenaga kesehatan berinisial AK mengaku dijanjikan dapat berpindah tugas dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1 oleh seseorang yang diduga oknum. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan dokumen yang disebut sebagai Surat Keputusan (SK) mutasi.

Dokumen tersebut tampak meyakinkan karena dilengkapi kop surat pemerintah daerah, nomor surat, hingga tanda tangan yang mengatasnamakan pimpinan daerah. Namun, kejanggalan mulai terungkap setelah isi dokumen diperiksa lebih lanjut.

Dalam SK itu, status AK tercantum sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal yang bersangkutan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, tercantum pula tanggal mulai tugas (TMT) 1 Mei 2026 yang semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut tidak sah.

Korban yang telah percaya kemudian mengeluarkan uang sebesar Rp15 juta untuk pengurusan mutasi tersebut. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp10 juta melalui transfer ke rekening pribadi berinisial WK, sementara sisanya dibayarkan melalui layanan BRILink.

Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah dokumen tersebut beredar di kalangan ASN karena bentuknya menyerupai dokumen resmi, lengkap dengan identitas pegawai, dasar hukum, hingga tembusan ke sejumlah instansi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi instansinya.

“SK tersebut tidak diproses melalui BKPSDM dan tidak tercatat dalam administrasi kami,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran untuk mengungkap asal-usul dokumen tersebut, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum, khususnya dari internal BKPSDM,” tegasnya.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama