BKPSDM Tegaskan SK Mutasi yang Beredar Bukan Resmi, Korban Diduga Dapat dari Pihak Non-ASN

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Perkembangan terbaru terkait dugaan beredarnya Surat Keputusan (SK) mutasi palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menemui titik terang. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan dokumen tersebut tidak berasal dari prosedur resmi.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah informasi tersebut mencuat. Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada korban dan orang-orang yang diduga mengetahui alur perolehan dokumen tersebut.

“Kami segera melakukan konfirmasi ke pihak terkait, termasuk kepada yang bersangkutan. Kami juga menelusuri informasi dari pihak lain yang mengetahui persoalan ini,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa dokumen tersebut tidak diperoleh melalui mekanisme kepegawaian yang sah. Informasi sementara menyebutkan, SK itu didapatkan korban dari seseorang di luar kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Untuk sementara, keterangan yang kami terima, SK tersebut diperoleh dari pihak yang bukan ASN,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut tidak pernah diproses melalui BKPSDM dan tidak tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian daerah.

“SK tersebut bukan produk BKPSDM dan tidak ada dalam data administrasi kami,” tegasnya.

Seiring mencuatnya kasus ini, BKPSDM juga mengingatkan seluruh ASN agar lebih waspada terhadap tawaran jasa pengurusan mutasi atau layanan kepegawaian lainnya yang disertai permintaan imbalan.

“Kami tegaskan bahwa seluruh layanan kepegawaian di BKPSDM tidak dipungut biaya. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar sebuah dokumen yang menyerupai SK mutasi PNS di lingkungan Pemkab Kotim. Dalam dokumen tersebut tercantum nama seorang tenaga kesehatan berinisial AK yang disebut dipindahkan dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1, dengan tanggal mulai tugas 1 Mei 2026.

Namun setelah dikonfirmasi, dokumen tersebut dipastikan tidak pernah diproses maupun diterbitkan secara resmi, sehingga kuat dugaan merupakan surat tidak sah yang digunakan untuk meyakinkan korban.(*)


(sal/satuhabar) 

Lebih baru Lebih lama