| Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain menunjukkan barang bukti kasus dugaan penganiayaan berat saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (29/6/2026). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan seorang pria berinisial SM (30) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, perempuan berinisial D. Peristiwa yang dipicu persoalan asmara itu mengakibatkan korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Metro TV, Perum Citra Mandiri Jalur II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Modus pelaku berawal dari cekcok atau pertengkaran. Tersangka dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara, kemudian terjadi pertikaian karena rasa cemburu,” kata Resky saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (29/6/2026).
Menurut Kapolres, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite yang sebelumnya telah dipersiapkan. Saat pertengkaran berlangsung, pelaku menyiramkan bahan bakar tersebut ke tubuh korban dan juga ke tubuhnya sendiri sebagai bentuk ancaman agar korban tidak mengakhiri hubungan mereka.
Tak lama kemudian, pelaku menyalakan api menggunakan korek sehingga kobaran api menyambar tubuh keduanya. Akibatnya, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher, dada, tangan kiri, serta jari tangan kanan, sedangkan pelaku juga mengalami luka bakar pada bagian wajah dan leher.
“Korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara tersangka juga sempat mendapat perawatan medis sebelum akhirnya kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit, tersangka diketahui meninggalkan Kotawaringin Timur menuju Kota Palangka Raya untuk menjalani pengobatan tradisional di rumah kerabatnya. Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah tim kepolisian menangkapnya pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Pelatuk IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket hoodie berwarna krem, satu korek api gas berwarna biru, serta satu jeriken bekas berkapasitas dua liter yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini penyidik Polsek Ketapang masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim