SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan seorang pria berinisial R (37). Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka diduga telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP), namun hingga kini baru dua korban yang melaporkan kehilangan kendaraannya kepada polisi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (29/6/2026).
Sugiharso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tindak pidana curanmor yang ditangani Polsek Ketapang. Setelah tersangka diamankan, polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dari enam perkara ini, baru dua orang yang melapor dan sudah kami tindak lanjuti. Artinya masih ada empat orang yang belum mengetahui atau belum melaporkan sepeda motornya yang hilang,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Polres Kotim atau Polsek Ketapang. Polisi juga meminta bantuan awak media untuk menyebarluaskan informasi tersebut sehingga kendaraan yang telah diamankan dapat segera diketahui pemiliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima sepeda motor yang diduga dicuri pelaku berasal dari sejumlah lokasi di Kecamatan Baamang, yakni Honda Supra 125 di kawasan Tikungan Tambal Ban Samekto, Yamaha MX King 150 di Jalan Cilik Riwut depan Hotel Aulia Dinar, Yamaha Jupiter Z1 di kawasan Terowongan Nur Mentaya dekat Stadion 29 November, Yamaha Mio di samping Puskesmas Baamang, serta Honda Blade di sekitar SPBU Samekto.
Sementara satu laporan polisi yang sedang diproses Polsek Ketapang berkaitan dengan pencurian sepeda motor Suzuki Smash Titan di depan Toko New Repelita, Jalan Iskandar, Sampit. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang, kemudian membawa kabur sepeda motor dan mengubah warna bodi menggunakan cat pilox hitam untuk menghilangkan ciri-cirinya.
Kapolsek Ketapang AKP Anis menambahkan, tersangka saat ini telah ditahan dan perkaranya telah naik ke tahap penyidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan residivis yang baru bebas dari menjalani hukuman sekitar enam bulan lalu.
“Empat TKP lainnya berada di wilayah Kecamatan Baamang. Kami berharap masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan segera melapor agar dapat kami tindak lanjuti,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban maupun lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan aksi tersangka sekaligus menunggu laporan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim