| Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain memaparkan capaian pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2026 dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (29/6/2026). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap 88 kasus tindak pidana 3C (pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) dari total 103 perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga 28 Juni 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (29/6/2026).
Resky menjelaskan, dari 103 perkara yang ditangani, terdiri atas 11 kasus pencurian biasa, 67 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 20 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari jumlah tersebut, sebanyak 88 perkara berhasil diungkap dengan persentase penyelesaian mencapai 85,44 persen.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Kotawaringin Timur yang juga didukung informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, objek yang paling banyak menjadi sasaran pencurian selama enam bulan terakhir meliputi buah kelapa sawit, barang dagangan di warung maupun toko, serta sepeda motor. Akibat tindak pidana tersebut, total kerugian material yang dialami para korban mencapai Rp2.780.683.402.
Meski tingkat pengungkapan cukup tinggi, pihaknya memastikan penyelidikan terhadap perkara yang belum terungkap masih terus dilakukan hingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Resky juga mengungkap perkembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangani Polsek Ketapang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim. Seorang tersangka berhasil diamankan dan diduga terlibat dalam enam lokasi pencurian, meski sejauh ini baru dua tempat kejadian perkara yang telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.
Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor namun belum membuat laporan polisi agar segera melapor sehingga dapat memudahkan proses penyelidikan dan pengembalian barang bukti apabila berhasil ditemukan.
Selain pengungkapan kasus 3C, Polres Kotim juga mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika selama Januari hingga 29 Juni 2026. Satresnarkoba menangani 35 laporan polisi dengan 51 tersangka, terdiri atas 45 laki-laki dan enam perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.926,21 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp2.889.315.000. Jumlah itu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 9.631 orang dari penyalahgunaan narkotika. Kapolres menegaskan, upaya pemberantasan tindak kriminal maupun peredaran narkoba akan terus ditingkatkan dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim