SATUHABAR.COM, KALSEL - BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mendorong peningkatan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) melalui percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk lokal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi dan pendampingan sertifikasi halal yang melibatkan ratusan pelaku IKM di Banjarmasin. Kegiatan yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin itu menjadi bagian dari persiapan menghadapi implementasi kebijakan nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Asisten II Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani, mengatakan sertifikasi halal kini tidak lagi dipandang sebagai pelengkap administrasi semata, melainkan menjadi kebutuhan penting dalam pengembangan usaha.
Menurutnya, masyarakat semakin selektif dalam memilih produk yang dikonsumsi. Karena itu, kepastian halal dan kualitas produk menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan pasar.
“Produk yang telah memiliki sertifikat halal akan memiliki nilai tambah dan peluang yang lebih besar untuk bersaing, baik di tingkat regional maupun nasional. Ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku yang digunakan, tetapi juga mencakup proses produksi, kebersihan, pengemasan hingga distribusi produk kepada konsumen.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai prosedur pengajuan sertifikat halal, persyaratan administrasi, hingga mekanisme pendampingan yang disiapkan pemerintah.
Sementara itu, Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, menjelaskan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal sehingga membutuhkan pendampingan intensif agar mampu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk tahun 2026, pemerintah daerah telah menyiapkan kuota pendampingan bagi 150 pelaku usaha. Program tersebut terdiri dari jalur sertifikasi reguler maupun skema self-declare yang diperuntukkan bagi usaha dengan kriteria tertentu.
“Kami ingin memastikan para pelaku IKM di Banjarmasin siap menghadapi penerapan Wajib Halal Oktober. Karena itu proses kurasi, pembinaan, dan pendampingan terus dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Program percepatan sertifikasi halal ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memperkuat ekonomi kerakyatan menjelang momentum 500 tahun Kota Banjarmasin.
Dengan semakin banyak produk lokal yang mengantongi sertifikat halal, diharapkan pelaku usaha mampu meningkatkan daya saing, memperluas jaringan pemasaran, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.
Selain memperkuat posisi produk daerah di pasar, langkah tersebut diyakini dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan sektor IKM yang berkelanjutan dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin. (*)
(yus/satuhabar)
