![]() |
| Haji Isam |
SATUHABAR.COM, JAKARTA - Crazy rich asal Kalimantan Selatan, Andi Saamsudin Arsyad atau yang dikenal dengan nama Haji Isam dikabarkan tengah melirik bisnis baru untuk melengkapi ekosistem aset kripto di Tanah Air. Tepatnya adalah bursa kripto. Adapun di Indonesia baru terdapat satu bursa kripto yakni PT Central Finansial X (CFX) yang sudah berdiri sejak dua tahun lalu.
Selain Haji Isam, ada nama besar lainnya yang dikabarkan tengah digandengnya yakni Hapsoro Sukmonohadi atau yang lebih akrab disapa Happy Hapsoro. Happy Hapsoro tak lain adalah suami dari Puan Maharani, yang kini duduk menjadi Ketua DPR.
Menurut sumber investortrust.id, kedua nama besar itu akan bertindak sebagai investor. Di mana yang akan bertindak sebagai nahkoda perusahaan, kabarnya akan dipegang oleh Pahala Mansury. Pria bernama lengkap Pahala Nugraha Mansury tercatat pernah mengisi sejumlah posisi bergengsi di perusahaan perbankan raksasa Tanah Air. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Jauh sebelum di BTN, Pahala lama berkarier di PT Bank Mandiri Tbk. Lalu pernah menjadi wakil komisaris utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Tak hanya di perbankan, Pahala juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Garuda dan Direktur Keuangan PT Pertamina. Serta, pernah menjabat Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Wakil Menteri Luar Negeri. Saat ini Pahala tercatat tengah aktif sebagai Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan dan Luar Negeri Kadin Indonesia.
Sementara mengkonfirmasi kabar ini dan pengajuan bursa tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Investortrust telah mengirim pesan singkat ke OJK dan Pahala Mansury, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari keduanya.
Dalam konferensi pers pada 9 Oktober 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa sudah ada satu bursa kripto baru di Indonesia yang masih mendaftarkan izin.
Adapun dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, tercantum bahwa Bursa yang mengajukan izin kepada OJK harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun. Bursa juga wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% dari modal disetor. Lalu sumber dana modal disetor dilarang berasal dari kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, pinjaman, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika benar terealisasi, bursa kripto yang digagas Haji Isam dan Happy Hapsoro akan menjadi pemain baru dalam ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia, sekaligus menambah dinamika industri keuangan digital nasional. (*)
Sumber: investortrust.id
