SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam menghadapi puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan perusahaan diminta aktif melaporkan kondisi karhutla di wilayah konsesinya, termasuk ketika tidak terjadi kebakaran.
“Perusahaan diminta melaporkan setiap kejadian, baik ada maupun tidak ada karhutla di wilayah mereka. Dan jangan sampai membuka lahan baru,” kata Irawati di Sampit, Senin (7/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Irawati usai mengikuti Rapat Koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dalam penanggulangan dan penanganan puncak karhutla 2026 secara virtual di Ruang Rapat Gedung B Setda Kotim.
Rakor tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) dan diikuti 58 perusahaan dari enam provinsi yang menjadi wilayah prioritas penanganan karhutla, termasuk Kalimantan Tengah.
Menurut Irawati, arahan dalam rakor kali ini lebih banyak ditujukan kepada perusahaan agar benar-benar menjaga wilayah konsesinya dan segera melaporkan setiap kejadian karhutla kepada pemerintah.
Pemerintah pusat juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran dalam pengelolaan wilayah konsesi, baik berupa sanksi administratif maupun proses hukum.
“Kalau memang ada kejadian-kejadian, dalam hal ini tentunya ada tindak pidana. Itu tadi juga disampaikan Kapolri terkait sanksi administratif, dan dari Kejaksaan juga disampaikan. Ini menjadi arahan yang nantinya akan diturunkan dan dikawal oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Irawati menilai pengawasan tersebut penting dilakukan di Kotim karena terdapat banyak perusahaan perkebunan dan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan wilayah konsesi yang cukup luas.
Sebagai tindak lanjut, ia telah meminta Dinas Pertanian Kotim menyiapkan data mengenai batas-batas wilayah perusahaan sekaligus laporan kondisi karhutla di masing-masing konsesi.
“Kami sudah menekankan kepada Dinas Pertanian agar diberikan laporan mengenai batasan-batasan perusahaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan juga laporan terjadi atau tidaknya kebakaran di perusahaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelasnya.
Pelaporan tersebut nantinya dilakukan setiap hari selama masa tanggap darurat. Laporan dari perusahaan disampaikan melalui Dinas Pertanian untuk diteruskan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim.
“Tidak ada atau adanya terjadi kebakaran tetap harus lapor setiap hari. Selama kita tanggap darurat, tidak ada atau tidaknya karhutla di wilayah konsesi mereka tetap ada laporan yang harus masuk melalui Dinas Pertanian, nanti langsung ke BPBD,” katanya.
Selain laporan harian, kondisi tersebut akan direkap dan dilaporkan setiap pekan kepada Wakil Bupati, Kapolres Kotim dan Dandim 1015/Sampit sebagai bagian dari pengawasan dan bahan evaluasi.
“Seminggu sekali agar dilaporkan ke Wakil Bupati, ke Kapolres, Kodim dan Dandim sebagai pengawasan. Jadi termonitor dan untuk bahan evaluasi kita nantinya,” lanjut Irawati.
Meski demikian, Irawati mengapresiasi peran perusahaan yang selama ini dinilai aktif membantu penanganan karhutla di Kotim, termasuk ketika kebakaran terjadi di sekitar wilayah konsesi.
“Selama ini perusahaan sudah sangat baik, sangat aktif bagaimana dari segala bantuan untuk karhutla itu sendiri di Kabupaten Kotawaringin Timur dan juga menjaga perkebunan yang ada di wilayah mereka,” tuturnya.
Ia menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan. Namun, terdapat kebakaran di sejumlah wilayah yang berbatasan dengan lahan masyarakat dan perusahaan turut membantu melakukan pemadaman.
Irawati menegaskan, rakor pemerintah pusat tersebut tidak menghasilkan instruksi khusus kepada pemerintah daerah agar kepala daerah tidak meninggalkan wilayah masing-masing. Penekanan utama justru diarahkan kepada perusahaan untuk menjaga wilayah konsesi dan memastikan setiap kejadian karhutla segera dilaporkan.
“Kalau pemerintah daerah tidak ada (instruksi khusus), tapi itu bisa menjadi turunan arahan dari rakor hari ini. Karena kita ada perusahaan-perusahaan itu. Intinya lebih ke perusahaan,” pungkasnya. (*)
(sal/satuhabar)