IRT di Sampit Diamankan Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 0,49 Gram

SP (24) diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 0,49 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di Sampit, Senin (15/6/2026).

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Seorang ibu rumah tangga berinisial SP (24) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Perempuan tersebut diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Rahadi Usman Gang Tiung, eks Golden Theater, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai. Saat berada di tempat kejadian perkara, petugas kemudian mengamankan SP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan ketua RT setempat serta warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan terhadap terlapor,” kata Edy, Selasa (16/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram yang diduga dikuasai oleh pelaku.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)


(sal/satuhabar) 

Lebih baru Lebih lama