![]() |
| Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto, meminta sekolah dan pemerintah daerah memperkuat penanganan serta pencegahan perundungan anak, Rabu (21/10/2026). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto, meminta seluruh pihak mengambil langkah nyata untuk mencegah dan menangani kasus perundungan terhadap anak, menyusul dugaan perundungan yang dialami seorang siswi sekolah dasar di wilayah Baamang.
Dadang mengatakan, pihaknya prihatin setelah menerima informasi mengenai kasus tersebut. Menurutnya, perundungan merupakan tindakan agresif yang bertentangan dengan norma hukum maupun norma sosial sehingga tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa di lingkungan pendidikan.
“Untuk itu, kami meminta semua pihak harus hadir, lebih-lebih pemerintah daerah,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (21/10/2026).
Ia menekankan, lingkungan sekolah harus lebih peka terhadap potensi perundungan. Sekolah juga perlu memiliki aturan yang tegas, termasuk sanksi bagi pelaku, serta menyediakan saluran pengaduan agar siswa maupun orang tua dapat melaporkan kejadian tanpa merasa takut.
Menurut Dadang, penanganan kasus perundungan tidak cukup hanya dilakukan oleh pihak sekolah. Dinas Pendidikan perlu segera turun tangan, sementara Dinas Sosial diminta melihat langsung kondisi keluarga korban, terutama apabila keluarga tersebut memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
“Kita berharap Dinas Sosial untuk segera ke lapangan untuk melihat secara langsung dan memasukkan keluarga yang masuk ke dalam desil satu ataupun dua,” katanya.
Ia juga mendorong keterlibatan dinas yang membidangi pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana melalui layanan pengaduan maupun konseling. Selain penanganan terhadap korban, edukasi mengenai perundungan juga perlu diperkuat agar anak memahami bentuk tindakan yang dilarang serta dampaknya terhadap orang lain.
Dadang menyebut, perundungan dapat menimbulkan dampak berkelanjutan bagi korban, mulai dari menurunnya rasa percaya diri hingga terganggunya prestasi akademik. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama oleh sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat.
Ia mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut setelah pembahasan APBD selesai. Pihaknya ingin penanganan tidak hanya berhenti pada satu kasus yang sedang menjadi perhatian publik, tetapi juga membuka ruang bagi pengungkapan kasus lain yang selama ini belum berani disampaikan.
“Kasus bullying ini biasanya seperti gunung es. Ada kasus-kasus lain yang sebenarnya tidak speak up. Untuk hal itu, kita berharap kasus bullying di Sampit itu kita sentuh di angka nol, jangan sampai itu terjadi,” tegasnya.
Dadang juga menyampaikan bahwa DPRD akan mendorong sekolah, khususnya sekolah negeri yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah, untuk menerapkan aturan yang jelas mengenai larangan perundungan dan konsekuensi bagi siswa yang melanggarnya. Materi tentang perundungan juga dinilai perlu dimasukkan dalam edukasi rutin, bahkan dipertimbangkan menjadi bagian dari kurikulum pembelajaran.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi tegas kepada siswa yang berulang kali melakukan perundungan, Dadang menyebut hal tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan aturan sekolah. Namun, penerapannya perlu diatur secara jelas agar setiap tindakan memiliki konsekuensi yang dipahami oleh siswa.
Ia turut menyoroti apabila terdapat sekolah yang mengetahui tindakan perundungan tetapi membiarkannya, terlebih jika ada upaya menghalangi keluarga korban untuk menyampaikan laporan. Menurutnya, dugaan pembiaran maupun intimidasi perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Jangan coba-coba kepada pihak sekolah untuk membendung sebuah informasi yang berkaitan dengan masalah bullying dan masalah-masalah lainnya,” ujarnya.
Dadang menambahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang, termasuk Kementerian Agama apabila sekolah yang bersangkutan berada di bawah naungannya. Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pembiaran atau intimidasi perlu ditelaah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penanganan perundungan, Dadang meminta Dinas Sosial segera memeriksa kondisi keluarga korban yang disebut mengalami keterbatasan ekonomi dan belum menerima bantuan sosial dari pemerintah daerah. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya kegagalan pendataan sebelum kondisi di lapangan diperiksa.
“Kita berharap Dinas Sosial terhadap masyarakat yang memang seyogianya sesuai dengan kriteria dan segala macamnya itu, mereka harus segera turun ke lapangan. Kita akan kawal proses ini,” katanya.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, sekolah, dan instansi terkait dapat memastikan korban memperoleh pendampingan yang dibutuhkan sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
“Golnya adalah jangan sampai terjadi terulang kembali,” pungkasnya.(*)
(sal/satuhabar)
