Pengawasan SPPG di Kotim Diperkuat, Satgas Siapkan Rekomendasi

Bupati Kotim Halikinnor memperkuat pengawasan SPPG melalui Satgas untuk memastikan program MBG berjalan sesuai ketentuan.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan, termasuk membuka peluang rekomendasi penghentian bagi unit yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, penguatan tersebut dilakukan menyusul terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengarahkan pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program MBG.

Menurutnya, Satgas SPPG di Kotim telah dibentuk sejak 12 Agustus 2025. Namun, pelaksanaan pengawasan belum berjalan optimal karena masih terdapat keterbatasan pemahaman mengenai tugas dan kewenangan yang dimiliki.

“Selama ini satgas kita sudah ada, tetapi belum berfungsi maksimal karena belum mengetahui secara jelas kewenangan dan tugasnya. Sekarang melalui edaran Mendagri yang baru, semuanya sudah diperjelas,” ujar Halikinnor, Selasa (3/11/2026).

Ia menyampaikan, pengawasan terhadap SPPG kini memiliki pedoman yang lebih jelas melalui 14 indikator penilaian. Indikator tersebut menjadi acuan bagi Satgas untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kekurangan, Satgas dapat memberikan rekomendasi perbaikan. Sementara itu, jika ditemukan SPPG yang tidak memenuhi ketentuan, Satgas dapat merekomendasikan penghentian operasional kepada pihak berwenang.

Halikinnor menegaskan, Satgas hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Adapun keputusan mengenai penghentian operasional SPPG tetap menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan bidang masing-masing, termasuk sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, dan pangan. Sekretaris Daerah Kotim bertindak sebagai ketua Satgas, didukung unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perangkat daerah terkait.

Untuk mempermudah koordinasi dan menerima masukan masyarakat, Pemkab Kotim juga merencanakan pembentukan sekretariat khusus yang berlokasi di lingkungan Mal Pelayanan Publik atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Sekretariat tersebut nantinya menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, informasi, maupun pengaduan terkait pelaksanaan program MBG di wilayah Kotim.

Melalui penguatan Satgas dan penerapan indikator penilaian tersebut, Pemkab Kotim berharap pengawasan SPPG dapat berlangsung lebih terarah dan berkelanjutan sehingga pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai ketentuan.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama