![]() |
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia |
SATUHABAR.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya menargetkan revisi Undang-Undang Pemilu bisa selesai pada Juli 2026.
Politikus Golkar ini menjelaskan, bedasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tahapan Pemilu 2029 harus dimulai 20 bulan sebelum pemilu itu berjalan. Sehingga, harus ada proses penetapan penyelenggara pemilu.
"Jadi kalau ditarik itu semua, itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi," kata Doli kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Karena itu, lanjut dia, Baleg DPR melihat ada urgensi revisi UU Pemilu segera dirampungkan sebagaimana putusan MK, khususnya terkait parliamentary threshold dan presidential threshold.
Selain itu, Doli menjelaskan Undang-Undang Pilkada pun harus disatukan dalam UU Pemilu karena sudah masuk ranah di sana. Dia pun berharap revisi undang-undang ini tak dibahas mendekati penyelenggaraan pemilu.
"Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup," klaim Doli.
"Ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi," sambungnya.
Doli mengatakan, pembahasan revisi UU Pemilu butuh komitmen bersama. Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan komitmen untuk perbaikan sistem politik.
Kini butuh komitmen bersama antar seluruh pimpinan partai politik mendorong revisi UU Pemilu.
"Pemerintah harus tetap mendorong ini. Yang kedua komitmen partai-partai politik, pimpinan-pimpinan partai politik. Yang memerintahkan nanti fraksinya masing-masing untuk mulai membahas hal itu," imbuhnya.
Sumber : Liputan6