 |
| Foto Ilustrasi |
SATUHABAR.COM, KALSEL - BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengelolaan sampah melalui Instruksi Wali Kota sebagai upaya menata kebersihan kota, Selasa (14/4/2026).
Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin, menerbitkan Instruksi Nomor 100.3.4.3/0361/SEKR-DLH/IW2025 tentang kewajiban memilah sampah bagi seluruh warga. Dalam aturan tersebut, masyarakat diwajibkan memisahkan sampah sebelum dibuang.
Tak hanya itu, waktu pembuangan sampah juga diatur ketat. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah pada pukul 20.00 WITA hingga 06.00 WITA. Di luar jam tersebut, yakni pukul 06.00 hingga 20.00 WITA, aktivitas pembuangan sampah dilarang.
Pemko juga menegaskan bahwa sampah harus dibuang dalam kondisi terbungkus rapi. Selain itu, masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan, seperti di jalan, kolong rumah, saluran drainase, maupun badan air.
Kebijakan ini disertai dengan sanksi bagi pelanggar. Selain sanksi sosial berupa pengumuman nama pelanggar di papan informasi lingkungan atau media sosial resmi pemerintah, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan, pelanggar terancam hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi permasalahan sampah yang selama ini menjadi tantangan di Kota Banjarmasin. (*)
(yus/satuhabar)