![]() |
DITAHAN: Kejaksaan Negeri Kapuas resmi menahan EI, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Selasa (29/4/2025). Dok. KaltengTimes |
SATUHABAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Kapuas resmi menahan EI, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Selasa (29/4/2025) pukul 15.00 WIB.
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Lutchas Rohman, SH., MH., menjelaskan EI diduga menyalahgunakan mekanisme pencairan dana UP.
Dia mengajukan pencairan senilai Rp1 miliar dan melakukan penggantian uang (GUP) sebanyak 17 kali dengan total mencapai Rp14,75 miliar.
Dana yang telah dicairkan tidak disalurkan sesuai prosedur. Beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diketahui menerima dana melebihi jumlah seharusnya dan diminta menyerahkan kelebihannya secara tunai kepada tersangka.
Sebaliknya, ada pula PPTK yang menerima kurang dari jumlah yang diajukan, meskipun dana telah dicairkan sepenuhnya oleh BPKAD.
“Modus ini dilakukan berulang kali hingga akhir tahun anggaran, dan menyebabkan dana UP tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Lutchas.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 23 April 2025.
EI akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Kapuas, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ucap Lutchas (*)
SUMBER: DayakNews