![]() |
Hakim Eko Aryanto (antaranews) |
Mahkamah Agung mutasi Hakim Eko Aryanto ke PT Papua Barat usai menangani kasus Harvey Moeis. Apa alasan di balik keputusan ini?
SATUHABAR.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memutasi Hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat. Mutasi ini menarik perhatian publik karena dilakukan tak lama setelah Eko menangani perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis, suami artis ternama Sandra Dewi.
Keputusan mutasi itu dibenarkan langsung oleh Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi pada Minggu (11/5). “Iya betul, (Hakim Eko dimutasi ke Papua Barat),” ujar Yanto singkat.
Diputuskan Melalui Rapat Internal MA
Yanto menjelaskan bahwa mutasi terhadap Hakim Eko Aryanto merupakan hasil rapat internal MA yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025. Namun hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) resminya masih dalam proses penyusunan.
“Rapatnya Jumat kemarin, tapi SK-nya belum keluar. Biasanya butuh waktu sekitar dua minggu untuk SK turun,” ujarnya.
Mutasi ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah proses persidangan kasus korupsi yang menyeret nama besar Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan suap terkait tata niaga komoditas mineral. Harvey Moeis dikenal publik sebagai suami dari selebriti Sandra Dewi.
Kewajiban Pindah Setelah SK Terbit
Menurut prosedur yang berlaku di lingkungan MA, setelah SK resmi diterbitkan, hakim yang dimutasi wajib berpindah tugas dalam waktu maksimal 15 hari. Hal ini juga berlaku untuk Hakim Eko.
“Begitu SK keluar, paling lama 15 hari kemudian sudah harus berangkat ke tempat tugas yang baru,” jelas Yanto.
Spekulasi Publik dan Respons MA
Meski MA menyebut mutasi ini merupakan bagian dari rotasi rutin, publik mulai mempertanyakan alasan di balik pemindahan ini. Apalagi, Hakim Eko dikenal sebagai sosok yang tegas selama menangani perkara korupsi Harvey Moeis. Beberapa pengamat hukum bahkan menilai pemindahan ini bisa berdampak pada persepsi independensi peradilan.
Namun MA belum memberikan pernyataan resmi apakah mutasi ini berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani Hakim Eko atau murni bagian dari penataan SDM di lingkungan peradilan. (*)
SUMBER: Nur Habibie/Merdeka.com