![]() |
PENGEDAR SABU: SR alias Guru (42) dan sejumlah barang bukti diamankan polisi karena kasus peredaran sabu-sabu – Foto Polres Batola |
SATUHABAR.COM, KALSEL - Marabahan - Satresnarkoba Polres Barito Kuala berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kalimantan Selatan. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial SR dan SM, ditangkap dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat.
Pengungkapan Bermula dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Jelapat I. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial SR.
Dari tangan SR, polisi menyita 7 paket sabu dengan total berat kotor 1,63 gram, sebuah timbangan digital, satu unit ponsel, uang tunai Rp125.000, dan satu pak plastik klip.
Pelaku SR Mengaku Dapat Sabu dari SM
Berdasarkan hasil interogasi, SR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SM (37). Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap SM di rumahnya yang masih berada di Desa Jelapat I sekitar pukul 19.45 WITA.
Barang Bukti dari SM: Sabu dan Alat Pengemasan
Dari penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan:
5 paket sabu seberat 5,27 gram
8 paket sabu seberat 2,48 gram
6 paket sabu seberat 1,15 gram
10 lembar plastik klip kecil
2 ponsel
2 dompet kecil
1 pak plastik klip
Total sabu yang disita dari SM mencapai 8,9 gram kotor.
SM juga mengakui masih menyimpan peralatan untuk membagi sabu di rumah lain yang beralamat di Jalan HM Dani, Desa Jelapat I. Petugas kembali bergerak dan menemukan satu timbangan digital, sendok takar dari sedotan plastik, serta satu pak plastik klip.
Pelaku Dijerat UU Narkotika
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum dan Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan menyatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran narkoba di wilayah Batola. Polisi mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. (*)
SUMBER: Polres Batola